Berita Entertainment

Alasan Rizky Febian Tak Diminta Kembalikan Saweran Rp400 Juta dari Doni Salmanan

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian dan Doni Salmanan

Di antaranya Reza Arap, Rizky Billar, dan Lesti Kejora.

Baca juga: 2 Barang Bukti Penting yang Dihilangkan Indra Kenz, Polisi: Tak Kooperatif hingga Kasus Terhambat

Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Profesinya Jauh dari Kesan Crazy Rich?

Di lain sisi, polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan yang tertulis di KTP nya.

Selama ini dikenal sebagai Crazy Rich, siapa sangka pekerjaan yang tertulis KTP Doni Salmanan cukup tak terduga.

Sebelum jadi tersangka, Doni Salmanan dikenal sebagai seorang trader.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengungkap profesi pria 23 tahun tersebut.

Diketahui, berdasarkan informasi di KTP nya, Doni Salmanan bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Sebelum menjadi Crazy Rich, Doni Salmanan mengaku sempat hidup susah.

Ia bahkan mengaku pernah menjadi juru parkir untuk mencari uang.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan di Gresik, Pelaku Pria Dijuluki Si Kolor Ijo hingga Hubungan CLBK