Reporter: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Polisi melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama, mahasiswa Universitas Jember yang terjadi tahun 2013. Satu di antaranya, polisi melakukan reka ulang peristiwa pembunuhan itu.
Dua orang tersangka, Arif Rachman Hakim (33) dan M Rofiqi (30) diajak menunjukkan lokasi perjalanan mereka dalam merampok mobil Galau, hingga membunuh dan membakar jasad Galau.
Reka ulang itu dimulai dari kawasan kampus Universitas Jember saat dua orang tersangka membuntuti Galau sampai ke rumah keluarga Galau di Jl Raden Patah, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.
Kemudian mereka menuju kawasan perumahan di dekat GOR PKPSO Kaliwates, yang menjadi lokasi pencekikan Galau. Mereka lantas ke perumahan di kawasan Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, untuk memindahkan jasad Galau.
Mereka juga ke Kecamatan Arjasa, yang kemudian berputar-putar sampai akhirnya ke lokasi pembakaran jasad Galau di Jl M Yamin Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.
Saat Arif membakar jasad Galau tahun 2013 lalu, lokasi tersebut merupakan lahan kosong. Namun kini tempat itu sudah berganti menjadi sebuah tempat usaha.
"Ada sekitar enam adegan. Semuanya ada persesuaian antara keterangan dia, dengan yang terjadi saat reka ulang. Ini untuk melengkapi pemberkasan kami," ujar Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim POlres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, Jumat (25/2/2022).
Penyidik melengkapi berkas setelah mereka berhasil menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan yang sempat membuat geger tersebut.
Kini Arif dan Rofiqi sudah mendekam di tahanan Polres Jember. Ketika ditanya kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Bagus menyebut dari pengakuan keduanya, hanya dua orang itu yang melakukan tindak kejahatan tersebut.