TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar sekarang harus menggunakan aplikas M-Paspor.
Pengurusan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor ini bagian upaya mengurangi pelayanan secara tatap muka di masa pandemi Covid-19.
"Program M-Paspor ini program baru dari pemerintah pusat. Semua administrasi terkait pengurusan paspor dijadikan satu lewat aplikasi M-Paspor. Program ini baru dilaksanakan akhir Januari 2022," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Jumat (25/2/2022).
Arief mengatakan pengurusan paspor mulai pendaftaran sampai pengisian berkas persyaratan dilakukan lewat aplikasi M-Paspor.
"Dengan aplikasi M-Paspor, masyarakat mengurus paspor cukup dari rumah. Mereka mengisi data lewat aplikasi. Setelah berkas diterima baru ada pemeriksaan berkas lanjutan di kantor," ujarnya.
Pengurusan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor berlaku untuk pengurusan paspor baru maupun perpanjangan.
"Untuk pengurisan paspor rusak mekanisme sama, tapi ada tambahan pemeriksaan berita acara lanjutan," katanya.
Selain itu, kata Arief, Kantor Imigrasi Blitar juga berencana meluncurkan program pengurusan paspor secara drive thru.
Dengan program pengurusan paspor drive thru, masyarakat yang hendak mengambil paspor tidak perlu turun dari kendaraan.
"Kami juga akan luncurkan program Imigrasi masuk desa. Kami turun langsung ke tempat yang banyak pekerja migran. Kami berkunjung dan sosialisasi soal program M-Paspor.
Dikatakannya, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Blitar turun selama pandemi Covid-19.
"Sekarang, jumlah pemohon paspor sekitar 10-15 orang per hari. Sebelum pandemi jumlah pemohon paspor lebih dari 100 orang per hari," katanya.