Reporter: Moh.Romadoni
TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi terhadap NW, mahasiswa Universitas Brawijaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Dalam sidang, Randy mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra pada pukul 10.23 WIB itu.
Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko mendakwar Randy dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko.
Baca juga: Polisi Bripda Randy yang Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Memicu Bunuh Diri Akhirnya Dipecat
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sunoto menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 24 Februari 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.
Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dari anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi yang melibatkan NW mahasiswi Universitas Brawijaya warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mahasiswi NW diduga depresi karena paksaan aborsi dari terdakwa Randy yang merupakan kekasihnya saat itu sehingga ia nekat menenggak racun. Dia ditemukan dalam kondisi meninggal di atas pusara ayahnya.
Randy menjalani PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) lalu.
Setelah berkas perkara tersangka Randy yang dinyatakan lengkap P21 dan oleh penyidik Polda Jatim dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022) kemarin. (don/ Mohammad Romadoni).