Tersangka MBU juga langsung diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan sejumlah klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dan peralatan hisap.
"Kelima tersangka pengedar sabu-sabu diduga jaringan Jombang itu terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelimanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan kami berikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya aktifitas peredaran narkotika di wilayah Tanjunganom tersebut," tutur Pujo Santoso.