TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut sejumlah fakta kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu terungkap setelah petugas KPK melakukan penggeledahan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut dalam kondisi babak belur.
Baca juga: Puting Beliung Terjang Sejumlah Desa di Probolinggo, Banyak Rumah Warga Rusak dan Pohon Bertumbangan
Tidak hanya itu, muncul juga dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat terhadap orang-orang yang ia tahan.
Inilah 5 fakta yang dihimpun TribunMataraman.com dilansir dari berbagai sumber.
1. Berlangsung Puluhan Tahun
Dari keterangan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, kerangkeng tersebut sudah ada setidaknya 10 tahun di rumah Bupati Langkat.
Ruangan yang dibangun sejak tahun 2012 di tanah seluas 1 hektare sebagaimana pernah dibahas Terbit melalui akun YouTube Info Langkat.
Adapun akun YouTube Info Langkat ini merupakan kanal resmi milik Pemkab Langkat yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatikan Pemkab Langkat.
Di awal video berjudul Eksklusif Bersama Bupati Langkat, Komitmen Berantas Narkoba di Negeri Bertuah yang diunggah pada 27 Maret 2021, pemandu acara menjelaskan akan wawancara dengan Terbit Rencana Paranginangi untuk membahas panti rehabilitasi milik sang Bupati yang sudah lama berdiri.
Dilansir dari Kompas.tv, Terbit menjelaskan bangunan mirip sel tahanan itu bukan panti rehabilitasi melainkan tempat pembinaan bagi penyalahguna narkoba.
2. Kondisi Orang dalam Kerangkeng
Dikutip dari Kompas.com, saat tempat menyerupai kerangkeng tersebut ditemukan, ada 3-4 orang di dalamnya.
Orang-orang yang berada di dalam kerangkeng semuanya berjenis laki-laki dalam kondisi babak belur.
Selain itu, rambut orang-orang tersebut tampak dipangkas.
"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng.
Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya.
3. Tak Kantongi Izin
Kejanggalan muncul lantaran kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu tidak mengantongi izin.
Panca mengatakan orang yang di dalam kerangkeng itu adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum OTT.
Sementara yang lainnya sedang bekerja di kebun kelapa sawit.
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun.
Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," katanya.
4. Ada 48 Orang yang Dikerangkeng
Dikutip dari TribunMedan.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan pihaknya telah memintai keterangan dua orang penjaga rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
"Ada 2 orang yang diminta keterangan. Segala informasi terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polda bekerjasama dengan BNNK," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pria yang dipenjarakan di sel pribadi milik Bupati Langkat itu berjumlah antara 38-48 orang.
Namun, saat polisi dan KPK melakukan penggeledahan hanya terdapat 27 orang yang tersisa.
Polisi menyebut puluhan lainnya sedang bekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.
"Ini jumlah masih dicari tahu apakah 30-48 kami belum bisa memastikan. Tetapi yang jelas ada orangnya waktu dilakukan pengecekan," tuturnya.
5. Dugaan Perbudakan Modern
Organisasi buruh migran, Migrant Care, melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Migrant Care pun menyebut adanya dugaan perbudakan modern.
Mengenai penyebutan perbudakan modern oleh Migrant Care yang akan melaporkan ke Komnas HAM, Panca mempersilakan untuk melapor.
"Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin. Dan tidak ada penganiayaan," katanya.
Dia sudah bertanya kepada anggotanya di lapangan kenapa ada memar pada orang yang ada di dalam kerangkeng itu.
"Masih didalami tapi saya tanya ke anggota di lapangan kenapa kok ada memar itu akibat dari karena biasanya dia melawan. Dan orangnya juga sedang tak sadar juga. Kita periksa masih tes urinnya, masih positif," katanya.
Sementara itu, Bupati Langkat, Terbit Rencana, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tak Berizin, Ada Orang Babak Belur di Dalamnya,
Baca juga: Jembatan Putus Belum Ditangani, Siswa di Lereng Semeru Tetap Semangat Belajar Sebrangi Endapan Lahar