Berita Tulungagung

Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung, Polisi Menangkap Pasangan Suami Istri

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang disita petugas dari pasangan suami istri yang berniat menyelundupkannya ke lapas Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dan pil dobel L, Kamis (20/1/2022).

Barang bukti yang disita berupa 31 paket sabu-sabu seberat 35,37 gram dan 40 butir pil dobel L.

Terduga pelaku, DDP alias Dadang warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung.

Pihak Lapas menyerahkan sepenuhnya pengembangan perkara ini ke Polres Tulungagung.

Hasilnya ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada empat tersangka, satu di antaranya seorang perempuan," terang Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto.

Satu tersangka adalah Dadang yang berusaha menyelundupkan paket narkoba.

Seorang lainnya adalah istri Dadang dengan inisial KYA (25) yang ditangkap di rumahnya.

Sedangkan dua lainnya adalah ENC (26) asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu dan  AEF (25) asal  Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut.

"Status mereka sudah ditingkatkan sebagai tersangka," sambung Didik.

Sebelumnya polisi juga menggeledah sepeda motor milik Dadang di tempat parkir Lapas Tulungagung.

Hasilnya ada dua paket lain ditemukan, sehingga total barang bukti sabu-sabu seberat 46,36 gram.

Pengakuan Dadang, narkoba itu sebelumnya diambil istrinya dari seseorang yang ditemui di jalan.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok barang," tandas Didik.

Informasi yang didapat Tribunmataraman, dua tersangka ENC dan AEF adalah warga binaan di Lapas Tulungagung.

Halaman
12