TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dan pil dobel L, Kamis (20/1/2022).
Barang bukti yang disita berupa 31 paket sabu-sabu seberat 35,37 gram dan 40 butir pil dobel L.
Terduga pelaku, DDP alias Dadang warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung.
Pihak Lapas menyerahkan sepenuhnya pengembangan perkara ini ke Polres Tulungagung.
Hasilnya ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada empat tersangka, satu di antaranya seorang perempuan," terang Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto.
Satu tersangka adalah Dadang yang berusaha menyelundupkan paket narkoba.
Seorang lainnya adalah istri Dadang dengan inisial KYA (25) yang ditangkap di rumahnya.
Sedangkan dua lainnya adalah ENC (26) asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu dan AEF (25) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut.
"Status mereka sudah ditingkatkan sebagai tersangka," sambung Didik.
Sebelumnya polisi juga menggeledah sepeda motor milik Dadang di tempat parkir Lapas Tulungagung.
Hasilnya ada dua paket lain ditemukan, sehingga total barang bukti sabu-sabu seberat 46,36 gram.
Pengakuan Dadang, narkoba itu sebelumnya diambil istrinya dari seseorang yang ditemui di jalan.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok barang," tandas Didik.
Informasi yang didapat Tribunmataraman, dua tersangka ENC dan AEF adalah warga binaan di Lapas Tulungagung.