Jangan Anggap Remeh, 2 Pasien Omicron Dilaporkan Meninggal Dunia, Simak Imbauan Pemerintah

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas sedang mengantar pasien positif Covid-19 ke RS rujukan.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Meski menimbulkan gejala lebih ringan dibanding delta, varian Omicron tak bisa dianggap remeh.

Dilaporkan, 2 pasien yang terpapar virus corona varian Omicron meninggal dunia.

Satu di antaranya terpapar akibat perjalanan dari luar negeri, sementara satu lainnya dari transmisi lokal.

Baca juga: Misteri Makam Upin Ipin yang Viral di Medsos Terungkap, Keluarga Angkat Suara, Bukan Anak Kembar

Informasi tersebut disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada website resmi Kemenkes, Sabtu (22/1/2022).

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta," papar dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Menurut informasi, kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Adapun hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19 dan 627 kasus sembuh.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron.

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, dan menggencarkan akses telemedecine.

Serta, meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” jelas dr. Nadia.

Baca juga: Kisah 3 Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Anak Lihat Ibu Tewas dan Langsung Tutupi dengan Jaket

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri.

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," katanya.

Jokowi menyadari, saat ini ini Indonesia sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 yang disebabkan penularan varian Omicron.

Meskipun diminta untuk tetap waspada, Ia juga meminta kepada masyarakat tidak khawatir secara berlebihan.

"Saat ini kita sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron. Harus kita waspadai tren ini," ujar Jokowi.

"Namun, tidak perlu bereaksi berlebihan. Hati-hati perlu, waspada perlu, tapi (tidak perlu) menimbulkan ketakutan apalagi kepanikan," tambahnya.

Jokowi menjelaskan, berbagai studi kesehatan, termasuk yang dilakukan WHO menyebutkan varian Omicron mudah menular.

Namun, gejalanya lebih ringan dan pasien pun mayoritas dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit (RS).

"Tapi kita harus tetap waspada. Jangan jumawa dan gegabah," ujarnya.

Kenali Gejala Omicron

Sebelumnya, pihak Kemenkes menyebutkan, tidak ada perbedaan karakteristik gejala antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Sebagian besar gejalanya ringan dan tanpa gejala. Tiga gejala Omicron paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.

Adapun, investigasi terhadap varian Omicron oleh para ilmuwan masih tetap berlangsung hingga kini.

Melansir Mirror.uk, Badan kesehatan AS, Pusat Pengendalian Penyakit, atau CDC, mencantumkan 21 gejala berikut untuk Omicron:

1. Demam atau kedinginan

2. Batuk

3. Sesak napas atau kesulitan bernapas

4. Kelelahan

5. Nyeri otot atau tubuh

6. Sakit kepala

7. Hilangnya rasa atau bau baru

8. Sakit tenggorokan

9. Hidung tersumbat

10. Pilek

11. Mual

12. Muntah

13. Diare

Sementara itu, NHS terus mencantumkan tiga gejala umum Covid dari varian sebelumnya sebagai gejala utama yang harus diwaspadai:

14. Suhu tinggi

15. Batuk baru yang terus menerus

16. Kehilangan atau perubahan pada indra penciuman atau pengecap Anda

Gejala spesifik lebih lanjut yang dilaporkan meliputi:

17. Sakit punggung

18. Hilangnya nafsu makan

19. Kelumpuhan tidur

20. Ruam kulit

21. Keringat malam.