TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua orang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selain menangkap 2 orang tersebut, polisi juga memburu satu orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus kekerasan itu melibatkan pendekar yang berasal dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.
Para tersangka yang telah ditangkap, yakni IKA (19), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dan seorang anak di bawah umur berinisial R.
Sementara satu DPO adalah GW (20), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (12/1/2022) malam di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek.
"Pada saat itu, korban selesai melaksanakan latihan [pencak silat] di salah satu sekolah dasar. Korban pulang bersama dua orang temannya," kata Heru, saat rilis hasil tangkapan, Selasa (18/1/2022).
Korban merupakan anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Ketika dalam perjalanan, korban dan rekannya berpapasan dengan ketiga sangka dan rombongannya yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang.
"Mereka adalah rombongan dari salah satu perguruan silat yang selesai melaksanakan kegiatan tasyakuran di (Kecamatan) Tugu," kata Heru.
Saat berpapasan itu, rombongan para tersangka meneriaki dan mengumpat korban dan teman-temannya.
Heru melanjutkan, salah satu teman korban yang ketakutan mencoba kabur hingga menabrak tiang listrik dan mengalami luka.
"Sementara korban dipukul dan juga ditendang hingga mengakibatkan korban mengalami luka," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian esok harinya.
Setelah mendalami laporan itu, polisi bergerak dan menangkap dua tersangka di kediamanannya masing-masing.
Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Korban sudah kami visum juga. Sekarang menjalani rawat jalan. Kendaraan korban juga rusak," kata Arief.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan dan/atau 5 tahun 6 bulan.