TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Trauma yang dialami Andrianto warga
Jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro/Bojonegoro terus memghantui pikirannya.
Dalam kondisi berduka, pria 63 tahun itu dituduh sebagai pelaku tabrak lari di wilayah Lamongan.
Yang membuat Andrianto keder sampai kini tatkala polisi meletuskan dua kali tembakan peringatan ke udara.
Terlebih, oknum polisi itu memukul Andrianto di bagian wajah saat korban membuka kaca mobil.
Peristiwa salah tangkap itu berawal saat Andrianto mengiringi mobil jenazah putrinya, Maria Ulfa Dwi Andreani, Selasa (28/12/2021), malam.
Ia dituduh sebagai pelaku tabrak lari saat perjalanan pulang dari rumah sakit di Surabaya menuju Bojonegoro, hingga akhirnya diamankan di Mapolsek Babat.
Satriya Galih Wismawan (32), menantu dari korban yang juga suami almarhumah, mertuanya yang mendapat pemukulan dan perbuatan keluar paksa dari mobil itu masih trauma.
"Masih trauma, termasuk saya juga," kata Galih dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Ia menjelaskan, mertua mendapat pemukulan di wajah begitu kaca mobil dibuka karena sempat diikuti dianggap sebagai pelaku tabrak lari.
Galih yang mengetahui mertua dihentikan polisi, lalu turun dari mobil ambulans yang membawa jenazah dan menanyakan permasalahannya.
Rupanya Galih tak mendapat jawaban memuaskan. Galih justru mendapat pukulan di punggung bawah leher.
"Jadi saya dan mertua mendapat pemukulan, saat di Polsek Babat saya jelaskan kita rombongan jenazah dicek juga ambulans. Setelah itu baru dilepaskan, tapi ada SIM dan STNK yang ditahan," ungkapnya.
Atas apa yang dialami, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri secara online untuk mendapatkan keadilan.
Hingga akhirnya, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana bersama PJU mendatangi kediamannya, Jum'at (31/12/2021).
Kapolres meminta maaf atas kejadian salah tangkap yang menimpa keluarganya, pihak keluarga juga sudah memaafkan.
Namun masih ada permintaan pihak keluarga yang sudah disepakati belum dilakukan Polres Lamongan.
Pihak keluarga meminta oknum petugas yang melakukan tindak kekerasan itu meminta maaf langsung, dan Polres Lamongan meminta maaf secara resmi melalui media massa.
"Kejadian itu membuat nama baik keluarga menjadi buruk di tengah masyarakat, katanya permintaan maaf melalui media massa akan dilakukan segera dalam pekan ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
Sebelumnya diberitakan, Andrianto (63), tak menyangka bakal menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh anggota polisi.
Padahal warga Jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, saat itu sedang membawa jenazah anak perempuannya dari rumah sakit di Surabaya.
Kisah salah tangkap dan perlakuan kekerasan itupun diceritakan Satriya Galih Wismawan, menantu dari korban.
Galih mengatakan, peristiwa yang menimpa mertuanya itu terjadi saat ia bersama keluarga besarnya sedang berduka, Selasa (28/12/2021).
Istrinya yaitu Maria Ulfa Dwi Andreani, yang merupakan putri dari Andrianto dibawa mobil ambulans dan ada dua mobil pengiring dari Surabaya menuju ke Bojonegoro.
Mertuanya mengemudikan mobil Ertiga mengiringi dari belakang ambulans, yang membawa jenazah putrinya sejak berangkat dari Surabaya.
Pada saat berada di pertigaan Depot Mira, Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sekira pukul 21.00 WIB, iring-iringan ambulans terhenti karena terhalang mobil depannya yang berhenti di lampu merah.
Ia yang berada di dalam ambulans terkaget begitu mendengar suara tembakan ke atas dua kali.
Terlebih melihat mobil yang ditumpangi mertuanya dikelilingi petugas kepolisian.
"Ada yang berpakaian polisi dan ada yang pakaian preman menembakkan senjata ke atas dan menggedor pintu mobil ayah saya, sekitar lima orang," kata Galih kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Melihat kegaduhan yang menimpa mertuanya, Galih turun dari mobil ambulans yang membawa jenazah istrinya untuk mempertanyakan maksud tindakan petugas yang menghadang mobil pengiring jenazah.
Ia juga berusaha menjelaskan kepada petugas, jika pengemudi mobil yang dihadangnya adalah orang tua dari almarhumah yang masih satu rombongan ambulans.
Pihak kepolisian tidak menghiraukan penjelasan yang disampaikan, sehingga tetap bersikeras memaksa mertuanya turun dari mobil mengikuti arahan petugas.
Mertuanya yang tidak tahu kesalahannya sempat mendapatkan perlakuan kasar, dari salah seorang petugas kepolisian yang menghadang.
"Waktu itu petugas bilang kalau ayah mertua jadi pelaku tabrak lari. Ayah sempat dipukul kepalanya sama petugas saat membuka kaca pintu mobil dan dipaksa keluar mobil sambil ditarik-tarik tubuhnya," bebernya.
Masih kata Galih, petugas kepolisian akhirnya menangkap mertuanya dan dimasukkan ke dalam mobil patroli milik Polres Lamongan, lalu dibawa ke Polsek Babat.
Ia akhirnya mengikuti ayah mertua ke Mapolsek Babat sambil membawa ambulans yang ditumpangi jenazah istrinya.
Saat di Mapolsek Babat ia kembali mempertanyakan kepada petugas yang menangkap dan menahan mertuanya itu.
Galih kembali menjelaskan, agar mertuanya yang sedang berduka dan tidak tahu kesalahan yang diperbuat itu segera dilepaskan.
Keluarga ingin segera membawa pulang jenazah istrinya ke rumah duka dan segera dapat dimakamkan.
"Saya jelaskan lagi dan ada polisi memeriksa ambulans lalu melihat ada jenazah istri, baru dilepaskan. SIM dan STNK mobil yang ditahan saat itu, sempat mau ditahan juga," ujarnya.
Peristiwa salah tangkap jelang tahun baru itu sangat membuatnya terpukul di tengah duka yang dirasakan.
Dihubungi Institusi Terkait Akan Ada Permintaan Maaf
Keluarga korban salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polres Lamongan, menyebut akan ada permintaan maaf dari institusi terkait.
Hal itu disampaikan Satriya Galih Wismawan (32), menantu dari korban Andrianto (63) sekaligus suami dari almarhumah Maria Ulfa Dwi Andreani, warga jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
"Besok pagi ada permintaan maaf dari oknum polisi pelaku salah tangkap dan konferensi pers," kata Galih dikonfirmasi perkembangan kasus salah tangkap yang dialami mertuanya, Rabu (12/1/2022).
Pria asal Mojokerto itu menjelaskan, untuk lokasi permintaan maaf dan konferensi pers melibatkan Polres Lamongan akan dilakukan di Polsek Babat, Kamis (13/1) pagi.
Informasi tersebut ia terima dari anggota Polres Lamongan yang telah menghubunginya.
Untuk oknum pelaku yang sudah diperiksa propam sementara ada tiga orang, nanti juga akan didatangkan.
Disinggung apakah kapolres yang akan memimpin konferensi pers tersebut, ia belum mengetahui jelas.
"Saya datang bersama mertua yang tak lain korban salah tangkap, untuk jamnya saya minta pagi. Pihak keluarga meminta oknum petugas yang melakukan tindak kekerasan itu meminta maaf langsung, dan Polres Lamongan meminta maaf secara resmi melalui media massa," ungkapnya. (M Sudarsono)