Berita Jember

Kakek 70 Tahun Pembunuh Tetangga di Jember Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Hasan, kakek 70 tahun asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Rabu (15/12/2021) sore.

Persidangan beragendakan pembacaan putusan itu merupakan sidang lanjutan dalam perkara pembunuhan yang dilakukan Hasan terhadap Misran (50), tetangganya.

Peristiwa itu terjadi pada awal Juli lalu. Pembunuhan itu terjadi hanya karena Hasan mendengar suara batuk Misran. Hasan membacok Misran memakai celurit.

Majelis hakim menyebut, pembunuhan yang dilakukan Hasan merupakan terencana, sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum yakni Pasal 340 KUHP.

"Dalam persidangan terungkap, jika terdakwa tidak secara spontan melakukan perbuatannya, namun ada persiapan," ujar Juru Bicara PN Jember, Sigit Triatmojo, Rabu (15/12/2021).

Unsur terencana itu antara lain, Hasan sempat pulang ke rumahnya setelah mendengar batuknya Misran yang ketika itu di depan rumahnya. Hasan pulang untuk mengambil celurit. Tidak hanya mengambilnya, namun juga mengasah celurit tersebut.

Setelahnya, Hasan kembali ke rumah Misran dan membacok Misran, tidak hanya sekali. Akibatnya, Misran meninggal tidak lama setelah pembacokan tersebut.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hasan divonis 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.

Kedua belah pihak, yakni terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk memutuskan apakah menerima atau akan menyatakan banding atas putusan majelis hakim itu.