TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut update Covid-19 di Jawa Timur hari ini, Senin (13/12/2021).
Simak juga syarat melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Melansir laman infocovid19.jatimprov.go.id, Jawa Timur mendapat tambahan 22 kasus baru.
Baca juga: Nama Anak Sule dan Nathalie Holscher Adzam Adriansyah Sutisna, Wajah Blasteran Jadi Sorotan
Wilayah dengan penambahan kasus tertinggi yakni Kabupaten Mojokerto dengan 9 kasus baru.
Sementara itu, Kabupeten Lumajang, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya masing-masing mendapat 2 kasus baru.
Penambahan kasus baru diimbangi dengan jumlah penderita yang dinyatakan sembuh.
Sebanyak 29 orang telah dinyatakan terbebas dari virus corona.
Adapun kasus aktif di Jawa Timur berkurang 10 sehingga tersisa 140 kasus aktif.
Sedangkan korban meninggal bertambah 3 orang masing-masing di Kabupaten Jember, Kota Surabaya, dan Kabupaten Kediri.
Berikut update Covid-19 di Jawa Timur selengkapnya.
Konfirmasi : 399724 (+22)
Aktif : 140 (-10)
Sembuh : 369867 (+29)
Meninggal : 29717 (+3)
Baca juga: Rohimah Tahan Malu Mohon-mohon Agar Anaknya Bisa Ujian Meski SPP Nunggak, Kiwil Sempat Tak Gubris
KONFIRMASI BARU (+22)
+9 KAB. MOJOKERTO, +2 KAB. LUMAJANG, +2 KAB. GRESIK,
+2 KOTA SURABAYA, +1 KAB. SIDOARJO, +1 KAB. MALANG,
+1 KAB. KEDIRI, +1 KAB. LAMONGAN, +1 KAB. TULUNGAGUNG,
+1 KAB. PASURUAN, +1 KAB. JOMBANG,
SEMBUH BARU (+29)
+7 KAB. MOJOKERTO, +2 KAB. PACITAN, +2 KAB. SIDOARJO,
+2 KAB. JEMBER, +2 KAB. TULUNGAGUNG, +2 KOTA SURABAYA,
+2 KAB. BLITAR, +1 KAB. GRESIK, +1 KAB. SUMENEP,
+1 KAB. TRENGGALEK, +1 KAB. MALANG, +1 KAB. LAMONGAN,
+1 KAB. PAMEKASAN, +1 KAB. BOJONEGORO, +1 KAB. PASURUAN,
+1 KAB. BANYUWANGI, +1 KAB. JOMBANG,
Syarat Perjalanan saat Libur Nataru
Berikut syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru).
Seperti diketahuo, pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat periode libur Nataru.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Luhut juga menyampaikan syarat perjalanan udara dan darat bagi masyarakat.
Berikut syarat yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan saat periode libur Nataru.
1. Wajib Vaksin Lengkap
Luhut mengatakan selama libur Nataru, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksin lengkap.
Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Tes Antigen
Tak hanya vaksin lengkap, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh juga wajib melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Syarat Membawa Anak-anak
Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara.
Serta tes antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Lebih lanjut dijelaskan Luhut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut
Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan ini jelas berdampak pada sektor transportasi dan perjalanan, di mana sebelumnya sempat disiarkan kabar kalau penyekatan atau pemeriksaan bakal dilakukan bagi para pengendara yang hendak keluar kota.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Luhut.
“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.