Berita Surabaya

Pengasuh Ponpes di Jombang yang Ditetapkan Tersangka Cabul Gugat Kapolda Jatim 100 Juta

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA - Much Subchi Azal Tzani yang akrab disapa Mas Bekhi pengasuh Pondok Pesantren di Jombang menggugat Kapolda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Mas Bekhi meminta Kapolda Jawa Timur membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya.

Hal tersebut terungkap dalam website Pengadilan Negeri Surabaya, dimana Much Subchi Azal Tzani (pemohon) yang melakukan perlawanan hukum terhadap Polda Jatim (termohon), atas penetapan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santrinya.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan Selasa, (23/11/2021) lalu.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan termohon (Polda Jatim) kepada pemohon, tidak sah atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul.

"Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI als. MAS BEKHI Nomor Pol : BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol : BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020) tidak didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga tidak sah," tulisnya dalam permohonan gugatan.

Ilustrasi penodaan ABG Percut Seituan, Medan, Sumatera Utara. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas) ()

Selain meminta termohon (Polda Jatim) membatalkan statusnya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Much Subchi Azal Tzani juga menuntut Kapolda Jatim membayar kerugian sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya, Mas Bekhri dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019. (Firman Rachmanudin)