Curhat Pilu Mahasiswi NW Korban Aborsi Bripda Randy Diungkap Pihak LBH, Ini Fakta-fakta Barunya

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda RB alias Rendy Bagus mengenakan baju tahanan

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebelum mengakhiri hidupnya, NW, mahasiswi PTN di Malang asal Mojokerto sempat berusaha memperjuangkan hidupnya melalui jalur hukum.

NW sempat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Jalan Griya Permata Ijen, Lingkungan Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kronologi dan kondisi korban saat itu diungkap oleh pengacara Alex Askohar yang sempat membantu NW.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus kematian NW yang diduga depresi karena menjadi korban aborsi Bripda Randy Bagus.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Ketakutan Masuk Rumah Hantu, Pingsan lalu Meninggal hingga Temannya Panik

Alex Askohar dari LBH Permata Law menunjukkan pesan WhatsApp dari korban NW sebelum meninggal tak wajar di atas pusara makam ayahnya, Senin (6/12/2021). (M Romadoni)

1. Datang Dalam Kondisi Tertekan

Diungkapkan Alex Askohar, saat itu NW datang ke LBH dalam kondiri tertekan pada Oktober 2021.

Ia menangis sambil menceritakan permasalahannya dengan Bripda RB alias Randy Bagus yang berprofesi sebagai anggota Polres Pasuruan Kabupaten.

"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini siang-siang datang rumah saya,

dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda RB Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).

2. Mengaku Aborsi dan Mendapat Tekanan

Lebih lanjut diungkapkan Alex, korban mengaku bersama pacarnya pernah melakukan tindakan aborsi.

Sehingga, korban berencana melaporkan pacar termasuk keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab.

"Setelah menggugurkan itu dia (RB) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.

Alex menyebutkan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban. 

"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap,

kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.

3. Ditemukan Lemas di Kamar, Ibu Tak Tahu

Korban kembali menemui Alex pada awal November 2021 dalam kondisi tertekan hingga ingin mengakhiri hidup.

"Dia datang lagi katanya sudah tak kuat harus kemana lagi curhat bahkan ingin mengakhiri hidupnya.

Lalu saya arahkan akan bantu bersama istri yang juga Lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.

Setelah satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.

"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau akhiri hidup. Saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya.

Malah orang tuanya tidak tahu lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.

4. Sempat Kirim Kronologi

Selang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat.

Korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.

Korban juga minta maaf pada pengacara terkait sikap keluarganya atas rencana pendampingan hukum.

Namun, sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti itu korban meninggal dunia dengan menenggak minuman beracun di atas pusaran makam ayahnya, pada (2/12) sore.

"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap baru kronologi saja belum didukung bukti otentik.

Namun bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi tapi saya tidak tahu namanya," jelasnya.

5. Bripda Randy Dipecat dan Ditahan

Bripda Randy Bagus (21), polisi yang disangkutkan dalam peristiwa bunuh dirinya NW, mahasiswi PTN di Malang, telah ditahan.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diwartakan sebelumnya, NW mahasiswi PTN di Kota Malang nekat mengakhiri hidupnya di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.

Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua. Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.