Wa Ode menegaskan keterlambatan keduanya saat itu bukanlah sesuatu yang disengaja.
"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat,
makanya alhamdulillah datang ke persidangan meskipun telat.
Tapi kan memang bukan disengaja," pungkasnya.
Didakwa tiga bulan rehabilitasi dan Disindir Hakim
Lebih lanjut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa tiga bulan rehabilitasi dalam gelaran sidang tersebut.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.
Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis.
"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.
Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari kepolisian yang ikut menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya ZN.
Di persidangan, saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Seorang saksi polisi dari tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Benny Santoso Pandiangan mengungkap kondisi Nia Ramadhani saat diamankan.