TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Pemilik salon potong rambut, Miftakhul Makhin (34) yang beroperasi di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampeyan, Gang buntu, Gresik harus menginap di hotel prodeo Polsek Duduk Sampeyan.
Pemuda asal Duduksampeyan, Gresik ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya. Padahal, dia bukan tenaga medis yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut.
Namun tersangka yang tidak memiliki izin nekat membuka layanan itu.
Pria yang akrab disapa Makhin ini sejatinya berprofesi sebagau tukang cukur rambut.
Meski demikian, sudah banyak remaja putri, bahkan ibu rumah tangga di seputaran Gresik yang disuntik putih oleh tersangka.
Cairan yang disuntikkan ke remaja putri dan ibu rumah tangga itu dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik ilegal tersangka terungkap atas laporan masyarakat. Dari laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono menyelidikinya.
Tersangka Makhin diamankan, Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktik di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan pasar Duduk Sampean, Gang buntu.
Ketika pemggerebekan berlangsung, tersangka tengah melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, modus menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp.
Dari pesan berantai itu akhirnya banyak masyarakat yang tertarik. Apalagi harganya cukup terjangkau dibanding di salon kecantikan.
Sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin kulitnya putih untuk menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar secara otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak April 2021. Kenekatan tersangka membuka praktik ilegal, lantaran terlilit utang pinjaman online. Karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
"Saya terlilit utang pinjol pak," kata Makhin singkat tertunduk lesu di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa, menambahkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.
Di antaranya paket premium dibanderol Rp 750.00.
Paket silver seharga Rp 1.000.000.
Paket platinum Rp 1.500.000.
Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.
Dari praktik ilegal itu, petugas mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 197 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan masyarakat. (willy Abraham)