TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut aturan baru naik kereta api (KA) dan pesawat di masa PPKM.
Kini, masyarakat bisa naik kereta api dan pesawat tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya, status calon penumpang kereta api maupun pesawat dapat diketahui otomatis saat membeli tiket.
Baca juga: Sosok Ali di Drama Squid Game, Anupam Tripathi Jadi Imigran Miskin Padahal Aslinya Orang Terpandang
Hal ini merupakan kebijakan Pemerintah yang dijalankan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan, bagi orang yang tidak punya ponsel pintar (smartphone) dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa menggunakan hasil tes swab PCR maupun Antigen dan sertifikat vaksin.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan,"
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi
bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," katanya dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).
Ia menjelaskan, bagi tempat-tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
"'Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
PeduliLindungi Dapat Diakses Melalui Grab, Gojek, Tokopedia, Shopee
Tak usah download aplikasinya, fitur PeduliLindungi bakal bisa diakses di Grab, Gojek, hingga Shopee, dan Tokopedia mulai Oktober 2021
Kali ini pemerintah akan mempermudah akses publik tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dilansir dari KomoChief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, Oktober 2021 besok masyarakat bisa mengakses fitur aplikasi PeduliLindungi melalui platform digital lain.
Ini dilakukan untuk mengatasi keluhan masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Kami saat ini sudah berkoordinasi, berkolaborasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab Tokopedia, Traveloka bahkan dengan Pemerintah Provinsi Jakarta yaitu dengan Jaki," kata Setiaji.
"Jadi tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi Anda bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di Peduli Lindungi," lanjut dia.
Namun belum diketahui, fitur mana saja yang bisa dipakai di aplikasi pihak ketiga ini.
Sementara, Setiaji mengatakan, bagi warga yang tidak memiliki smartphone tetap bisa teridentifikasi statusnya saat ingin melakukan perjalanan dengan pesawat atau kereta api.
Identifikasi diketahui dari NIK saat penumpang memesan tiket.
"Juga kalau naik kereta api bahkan itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket."
"Dan juga beberapa pesan tiket lain, kalau masuk tempat-tempat wisata itu sudah masuk datanya di dalam tiketnya," ujarnya.
"Sehingga tanpa menggunakan HP pun itu sudah bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah bebas ataupun sudah sehat, ataupun sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya," lanjut dia.
Sedangkan jika ada tempat yang belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, tambah Setiaji, warga bisa melakukan pemeriksaan mandiri (self check) sebelum melakukan perjalanan.
"Sehingga itu tidak mencegah orang untuk melakukan perjalan," ucap Setiaji.
Adapun berdasarkan data dari Setiaji, sebanyak 9 juta orang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebanyak 48 juta orang di antaranya sudah melakukan unggahan dan pengguna bulanannya ada kurang lebih 55 juta orang.