Berita Kediri
Kasus ABG Kediri Diracuni Pacar Karena Hamil, Pengacara Sebut Tersangka Tak Berniat Membunuh
Pengacara tersangka pembunuhan terhadap ABG 14 tahun di Kediri yang sedang hamil menyebut tersangka membantah punya niat membunuh
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri menggelar jumpa pers untuk mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan seorang remaja 14 tahun di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri,.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyampaikan bahwa awalnya pihaknya mendapat petunjuk dari HP korban yang tertinggal.
"Sebelumnya ada percakapan antara korban dengan pacarnya. Jadi beberapa hari sebelumnya korban mengadukan bahwa ia hamil beberapa bulan dan menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya Selasa (24/9/2021).
Masih kata AKBP Lukman Cahyono, setelah mendapat laporan, pelaku kebingungan dan akhirnya membelikan jamu supaya perutnya tidak nampak kehamilannya.
"Jamu tersebut ternyata sudah diisi dengan potas atau obat ikan. Sehingga dipaksalah korban untuk meminum jamu tersebut," jelasnya.
Selanjutnya setelah korban meminum jamu pada pukul 18.30 WIB, ia terjatuh dan tersungkur sementara itu pelaku melarikan diri.
"Kurang dari 6 jam dari penemuan mayat itu kami langsung amankan pelaku NAP berusia 15 tahun dan ia mengakui sudah memberikan minum yang dicampur potas," jelas Kapolres Kediri.
Baca juga: Tragedi ABG Gurah Kediri Sudah Dihamili Diracun Pacarnya Polisi: Masih Menunggu Hasil Autopsi
Sementara itu kepada penyidik pelaku mengakui melakukan hubungan persetubuhan sebanyak 2 kali kepada korban.
"Untuk motif pelaku karena tidak mau bertanggung jawab dan ingin gugurkan kandungan. Kalau pacaran mereka sudah satu bulan," ucap Lukman Cahyono.
Pihak kepolisian hingga sampai saat ini masih menunggu hasil autopsi dari korban. Hal ini untuk memastikan apakah korban sedang hamil sehingga menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa korban.
"Kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara," tegas Kapolres Kediri.
Selain itu kini akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.
Bantahan Pengacara Pelaku yang Hamili Korban
Sementara itu Pengacara pihak tersangka atau pelaku Taufik Dwi Kusuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tersangka kepada keluarga korban.

"Tentu menyesali atas perbuatan tersangka karena itu dilakukan tanpa sengaja dan tak ada niatan membunuh," ungkapnya.