Jawa Timur

Remaja 18 Tahun Tewas di Tangan 2 Jambret Karena Berusaha Mempertahankan Ponselnya

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat ungkap kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Reporter: Mochamad Sudarsono

TRIBUNMATARAMAN, BOJONEGORO - Remaja di Kabupaten Bojonegoro meninggal dunia di tangan jambret, kemarin (5/9/2021) petang. 

Peristiwa itu terjadi di Jl Raya Bojonegoro-Babat. 

Korban adalah DW (18).  Dia dijambret oleh dua pemuda, masing-masing berinisial DA alias Kalop (20) dan FL (19), warga kecamatan Kanor, Bojonegoro. 

Korban tewas setelah berusaha mempertahankan ponsel yang hendak dirampas oleh pelaku. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan korban saat itu sendirian sedang bermain handphone di taman. 

Kemudian salah seorang dari tersangka berinisial DA turun dari motornya lalu merampas HP korban. Aksi DA ini dilakukan berdua dengan FL, sebagaimana yang sudah direncanakan. 

Tak terima hp-nya dirampas, korban akhirnya melakukan perlawanan dan tersangka DA kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menusukan korban tepat bagian dada hingga berulang kali.

"Jadi korban yang melawan ini langsung mendapatkan tusukan tiga kali, setelah itu terkapar ditolong warga," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021). 

Pandia menjelaskan, setelah sempat dirawat selama 7 hari di salah satu rumah sakit di Bojonegoro, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir. 

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. 

Tersangka akhirnya dibekuk berkat keterangan dari pengusaha konter yang membeli HP milik korban dari tersangka DA seharga Rp 800 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja tidak memasang plat kendaraan motor karena tak ingin aksinya diketahui.

"Kita tangkap pelaku setelah adanya informasi dari pengusaha konter handphone, sekitar akhir Agustus kita tangkap. Ada yang melawan satu kita tembak kakinya," terangnya. 

Ditambahkannya, aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka ini sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi.

Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam. 

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.

"Beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya motor pelaku, hp korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.