Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dikejar Polisi Sejak Ramadan 2025, Pemuda Junjung Tulungagung Akhirnya Tertangkap

Pencuri ponsel yang dikejar sejak Maret lalu akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
DIDUGA MENCURI - HS (20) pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri HP pada Bulan Ramadhan, Bulan Maret 2025 lalu. Polisi menyita 5 unit HP dari tangan HS, yang diduga hasil kejahatan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Sempat dikejar sejak Maret 2025 karena diduga mencuri ponsel, HS (20) akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir pada Sabtu (16/8/2025) lalu.

Polisi menyita sejumlah HP dari tangan pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol ini, yang diduga hasil kejahatan.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, HS dicari karena kasus pencurian pada saat Bulan Ramadan, pada 24 Maret 2025 lalu.

“Saat itu tersangka masuk ke sebuah rumah warga di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir saat ditinggal salat tarawih,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Saat itu HS membawa kabur HP Samsung Galaxy A05 warna hitam milik Ernita (24).

Korban kemudian melapor ke Polsek Kalidawir, karena curiga HP miliknya dicuri karena jendela rumah yang tadinya tertutup menjadi terbuka.

Selain itu ada tangga di luar jendela yang diduga dipakai pelaku masuk lewat jendela yang dicongkel.

“Saat itu Unit Reskrim Polsek Kalidawir segera melakukan penyelidikan, termasuk mencermati transaksi lewat media sosial,” sambung Nanang.

Baca juga: BREAKING NEWS Tersangka Perampokan Sadis di Ngronggot Nganjuk Dibekuk Polisi

Saat itu polisi mendapati HP milik korban telah dijual lewat Facebook kepada MUY.

Dari MUY polisi bisa mengidentifikasi sosok HP yang diduga kuat telah mencuri HP korban.

Akhirnya setelah pengejaran yang panjang, HS ditangkap pada Rabu (13/8/2025) dini hari di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.

“Saat itu HS langsung dibawa ke Polsek Kalidawir untuk dimintai keterangan. Ada banyak barang bukti yang turut diamankan,” tutur Nanang.

Polisi menyita setidaknya 5 HP dengan merek berbeda-beda, termasuk iPhone XR warga putih.

Kemudian ada sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2081 RDW dan  Honda GL Max yang diduga dipakai saat melakukan kejahatan.

Penyidik masih mendalami pengakuan HS untuk mengungkap sejumlah lokasi pencurian yang dicurigai dia sebagai pelakunya.

“Tersangka ini diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Karena itu masih dilakukan pendalaman untuk memastikannya,” tegas Nanang.

Nanang mengungkapkan, penangkapan HS tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim dan bantuan masyarakat.

Secara aktif masyarakat memberikan informasi keberadaan HS sehingga memudahkan proses penangkapan.

HD ditahan selama proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved