Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Fakta Baru Kasus Perempuan Bertato yang Tewas di Blitar, Belum Makan Dua Hari

Satreskrim Polres Kediri menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan muda bertato

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
REKA ADEGAN - Satreskrim Polres Kediri saat menggelar reka ulang adegan pembunuhan perempuan bertato asal Plosoklaten Kediri yang ditemukan di pinggir jalan Kabupaten Blitar, Selasa (19/8/2025). 

Namun dalam perjalanan, pasangan itu terlibat cekcok.

Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain. Cemburu yang memuncak membuat tersangka kehilangan kendali.

Ia kemudian beberapa kali memukul korban saat dibonceng sehingga korban semakin lemas.

Sebelum peristiwa maut itu, korban bahkan sempat diantar ke sebuah kos di Kecamatan Gurah lantaran kondisi fisiknya makin lemah dengan napas tersengal.

Namun, karena pemilik kos khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pelaku diminta membawa korban pulang.

Bukan kembali ke rumah, pelaku justru berkeliling tanpa tujuan hingga ke wilayah Blitar, tempat korban akhirnya ditemukan meninggal.

"Korban sempat singgah di sebuah kos sebelum akhirnya pelaku membawanya jalan-jalan ke wilayah Blitar. Pelaku melakukan kekerasan lagi dan menarik hoody yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat saluran pernapasan tersumbat," terang Iptu Endra.

Baca juga: Berikut Identitas Tiga Penumpang Tewas Insiden Wuling Tabrak Truk di Tol Jombang

Dalam adegan terakhir, pelaku memperagakan saat menarik hoodie korban yang mengakibatkan Dita kehabisan napas hingga tewas.

Pelaku kemudian meninggalkan korban di tepi jalan usai motornya kehabisa bensin. 

"Motif utamanya adalah cemburu. Dari hasil visum, kematian korban karena mati lemas akibat terganggunya saluran pernapasan. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambah Iptu Endra.

Atas perbuatannya, Choirul Huda kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Sutrisno mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung, utamanya terkait dengan tuntutan hukumnya," ungkap Sutrisno.

 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved