Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Fakta Baru Kasus Perempuan Bertato yang Tewas di Blitar, Belum Makan Dua Hari
Satreskrim Polres Kediri menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan muda bertato
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Namun dalam perjalanan, pasangan itu terlibat cekcok.
Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain. Cemburu yang memuncak membuat tersangka kehilangan kendali.
Ia kemudian beberapa kali memukul korban saat dibonceng sehingga korban semakin lemas.
Sebelum peristiwa maut itu, korban bahkan sempat diantar ke sebuah kos di Kecamatan Gurah lantaran kondisi fisiknya makin lemah dengan napas tersengal.
Namun, karena pemilik kos khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pelaku diminta membawa korban pulang.
Bukan kembali ke rumah, pelaku justru berkeliling tanpa tujuan hingga ke wilayah Blitar, tempat korban akhirnya ditemukan meninggal.
"Korban sempat singgah di sebuah kos sebelum akhirnya pelaku membawanya jalan-jalan ke wilayah Blitar. Pelaku melakukan kekerasan lagi dan menarik hoody yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat saluran pernapasan tersumbat," terang Iptu Endra.
Baca juga: Berikut Identitas Tiga Penumpang Tewas Insiden Wuling Tabrak Truk di Tol Jombang
Dalam adegan terakhir, pelaku memperagakan saat menarik hoodie korban yang mengakibatkan Dita kehabisan napas hingga tewas.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di tepi jalan usai motornya kehabisa bensin.
"Motif utamanya adalah cemburu. Dari hasil visum, kematian korban karena mati lemas akibat terganggunya saluran pernapasan. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambah Iptu Endra.
Atas perbuatannya, Choirul Huda kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Sutrisno mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung, utamanya terkait dengan tuntutan hukumnya," ungkap Sutrisno.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Kediri
Satreskrim Polres Kediri menggelar reka ulang
rekonstruksi
pembunuhan perempuan muda bertato
tribunmataraman.com
Kabupaten Kediri
Kabupaten Blitar
Jawa Timur
DPO Curanmor di Kediri Ditangkap, Akhirnya Damai Usai Sungkem ke Korban |
![]() |
---|
Ruwatan Negara di Situs Persada Soekarno Kediri, Usulkan 18 Agustus Jadi Hari Lahir NKRI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Kediri Berlangsung Khidmat |
![]() |
---|
90 Kuda Siap Ramaikan Horse Racing Championship 2025 di Kediri |
![]() |
---|
Warga Kab Kediri Antusias Ikuti Detik-Detik Proklamasi RI ke-80 di Simpang Lima Gumul Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.