Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Ringkus Pengedar Sabu-sabu, Simpan Barang Bukti di Bawah Pohon

Polisi menangkap pengedar sabu-sabu yang indekos di Warujayeng Nganjuk. Barang bukti ditemukan di bawah pohon.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist/dok polres nganjuk
EDARKAN SABU : Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, lantaran edarkan sabu, Selasa (29/7/2025). Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti sabu seberat 50 gram,  

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan tersangka diamankan di sebuah indekos di Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

Saat menggrebek, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu seberat 50 gram, ratusan plastik klip kosong, dan timbangan digital. 

Baca juga: Perempuan yang Selundupkan Perkedel Kentang Isi Pil Koplo ke Rutan Nganjuk Akhirnya Diringkus

Sabu-sabu itu disimpan di beragam tempat, antara lain saku celana AG dan di bawah pohon. 

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos yang ditempati tersangka," katanya, Selasa (29/7/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan AG telah beberapa kali menerima dan mengedarkan sabu di wilayah Nganjuk. 

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RY, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO, berinisial RY," jelasnya. 

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar," ujarnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved