Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Serapan DBHCHT di Disperindag Kabupaten Blitar Masih Capai 12,24 Persen pada Juli 2025

Hingga Juli 2025, Disperindag kabupaten Blitar baru memanfaatkan 12,25 persen dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
SERAPAN DBHCHT: Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi. Serapan DBHCHT di Disperindag Kabupaten Blitar masih mencapai 12,24 persen pada Juli 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Serapan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar masih mencapai 12,24 persen pada Juli 2025.

Disperindag Kabupaten Blitar mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 800 juta pada 2025 ini. 

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi mengatakan, alokasi DBHCHT digunakan untuk menyelenggarakan beberapa kegiatan di masyarakat terutama di bidang industri rokok. 

Baca juga: Disnaker Kabupaten Blitar Pakai Alokasi DBHCHT untuk Pelatihan Kompetensi Elektronika

Sejumlah kegiatan di Disperindag yang dibiayai DBHCHT, yaitu, pelatihan pelintingan rokok ada tiga tahap, pelatihan penguatan SDM karyawan pabrik rokok ada tiga tahap, dan pelatihan pengelolaan SDM, keuangan dan gudang pada industri hasil tembakau ada satu tahap. 

Hingga Juli 2025 ini, Disperindag sudah melaksanakan pelatihan pelintingan rokok satu kali dan pelatihan pengelolaan SDM, keuangan, dan gudang pada industri hasil tembakau. 

"Penyerapan alokasi DBHCHT di Disperindag hingga Juli 2025 ini masih sebesar 12,24 persen. Tahun ini, kami mendapat alokasi DBHCHT Rp 800 juta," kata Darmadi, Senin (28/7/2025). 

Dikatakannya, Disperindag memanfaatkan alokasi DBHCHT untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Blitar.

Baca juga: Dinsos Kabupaten Blitar Segera Cairkan BLT DBHCHT Tahap 2 untuk Buruh Pabrik Rokok 

Alokasi DBHCHT digunakan untuk program pelatihan bagi para pencari kerja di bidang industri rokok dan pelatihan untuk pelaku industri rokok.

Program pelatihan kepada para pencari kerja di bidang industri rokok, yaitu, bimbingan keterampilan pelintingan rokok. 

"Program pelatihan ini ditujukan kepada masyarakat yang berminat bekerja di industri rokok," ujarnya. 

Selain itu, kata Darmadi, Disperindag juga menggelar program pelatihan untuk pelaku industri rokok, yaitu, pelatihan penguatan sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja pabrik rokok serta pelatihan pengelolaan SDM, keuangan, dan pergudangan di industri hasil tembakau.

Program pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaku industri tembakau di Kabupaten Blitar. 

Program pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas pelaku industri rokok dalam menghadapai tantangan persaingan pasar dan perubahan regulasi di sektor tembakau.

Menurutnya, program pelatihan ini merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat dan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau di Kabupaten Blitar.

"Harapannya, program pelatihan ini dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat, khususnya di sentra industri rokok," katanya. (adv)

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved