Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Penipuan Jual Beli Motor Modus COD di Kediri, Pelaku Bawa Uang Palsu Untuk Kibuli Korban

Pelaku penipuan jual beli motor modus COD di Kabupaten Kediri mengibuli korbannya, pelajar SMK, dengan menggunakan uang mainan

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
PENIPUAN MODUS COD - Barang bukti yang disita polisi dalam kasus penipuan jual beli motor modus COD di Kabupaten kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Seorang pelajar SMK asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri menjadi korban penipuan bermodus transaksi jual beli dengan sistem Cash on delivery (COD) sepeda motor melalui media sosial.

Motor miliknya raib dibawa kabur pelaku yang berpura-pura ingin membeli, lengkap dengan sandiwara menitipkan tas dan dompet berisi uang mainan untuk mengelabui korban.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di depan SMPN 1 Plemahan, Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan.

Korban diketahui berinisial WWN (16), seorang pelajar kelas XII SMK warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten.

Kapolsek Plemahan, AKP Bowo Wicaksana menjelaskan bahwa pelaku menghubungi korban sehari sebelumnya melalui WhatsApp, mengaku sebagai warga Jombang yang tertarik membeli sepeda motor Honda CB 125 yang dijual korban lewat Facebook.

Mereka lalu sepakat bertemu untuk melakukan transaksi COD.

"Pelaku berpura-pura memeriksa motor dan minta izin mencoba. Sebelum itu, dia sengaja meninggalkan tas, dompet berisi uang Rp 100 ribu yang ternyata uang mainan. Selain itu juga ada helm dan jaket agar korban percaya," terang AKP Bowo kepada wartawan, Rabu (8/7/2025).

Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang mulai panik membuka tas yang ditinggalkan, dan baru menyadari bahwa barang-barang tersebut hanyalah alat tipu daya. Didapati pula bahwa isi dompet adalah uang mainan senilai Rp 3,3 juta.

Merasa tertipu, korban segera melapor ke Polsek Plemahan Polres Kediri. Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan saksi.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Bulu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Dalam interogasi awal, pelaku yang diketahui bernama Nesta Zaenal Ramadani (24) mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian tersebut yang disembunyikan di kebun tebu wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CB 125, BPKB, STNK, tas, jaket, helm, dompet, serta 33 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu. 

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Sudah dilimpahkan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved