Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pengobatan ODGJ di Tulungagung Terkendala Karena Sebagian Status BPJS Kesehatan PBI Tidak Aktif

Dinkes Tulungagung kembali kirim ODGJ untuk pengobatan ke RSJ Lawang. Namun sebagian kembali karena BPJS kesehatannya tak aktif

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
PENGOBATAN ODGJ - Pemkab Tulungagung mengirimkan sejumlah ODGJ ke RSJ Lawang untuk menjalani pengobatan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG  - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung kembali mengirim Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat di kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (20/6/2025).

Dari 18 ODGJ yang sudah terdata, 5 di antaranya batal dikirim sehingga hanya ada 13 ODGJ.

Pengiriman ODGJ ini adalah gelombang ke-31, sejak tahun 2024.

“Semalam ada 20 orang yang pulang dari RSJ Lawang. Hari ini kami kirim 13 orang,” jelas Sub Koordinator Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso.

Lanjut Heru, 5 orang yang batal berangkat, 1 di antaranya karena tidak ditemukan atau menghilang.

Sementara 4 lainnya terkendala dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Heru mengungkapkan, pembiayaan pengobatan ke RSJ Lawang ini memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Mayoritas kepesertaan para ODGJ ini adalah Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah, karena mereka berasal dari keluarga kurang mampu.

“Saat dicek, ternyata ada statusnya yang tidak ditanggung. Artinya dia tidak lagi masuk skema PBI,” ujar Heru.

Bahkan ada seorang ODGJ yang status keanggotaannya menunggak, dan muncul denda Rp 2,4 juta.

Dengan status ini pasien dipulangkan dari RSJ karena keluarga tidak mampu membayar denda.

Dinkes berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar status kepesertaan para ODGJ ini bisa diaktifkan kembali, sehingga mereka bisa berobat.

Kepesertaan mereka nonaktif karena iuran PBI dari pemerintah memang terbatas, sehingga ada yang dialihkan ke pihak yang lebih membutuhkan.

“Sebenarnya jika mereka mengakses layanan di Puskesmas, gratis tanpa biaya. Tapi jika mereka harus rawat inap, BPJS Kesehatan yang bisa menanggung,” tegas Heru.

Dinkes Tulungagung mencatat ada 2.245 warga yang mengalami gangguan kejiwaan berat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved