Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Edarkan Sabu-sabu, Pasutri di Nganjuk Masuk Bui Bareng-bareng

Pasutri asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kompak masuk bui karena mengedarkan sabu-sabu. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
dok. polres nganjuk
PASUTRI MASUK BUI : Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, DA (28) serta FP (34) nekat edarkan sabu, Rabu (18/6/2025). Polisi temukan barang bukti sabu seberat 1,77 gram. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kompak masuk bui karena mengedarkan sabu-sabu

Keduanya berinisial DA (28) dan FP (34). 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, DA dan FP diringkus Satresnarkoba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. 

Kasus peredaran sabu ini terkuak usai polisi mendapatkan laporan dari warga. 

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran narkoba," katanya, Rabu (18/6/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram dan alat hisap. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, tepatnya di atas kasur, lantai kamar, dan dalam lemari. 

"Barang bukti lain yang diamankan, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran," jelasnya. 

Sugiarto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. 

Kini, S masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Atas perbuatannya, DA dan FP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved