Kecelakaan KA di Magetan

Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan KA Malioboro Ekspres, Penjaga Perlintasan di Magetan Minta Maaf

Penjaga perlintasan KA di Magetan yang menjadi penyebab kecelakaan KA Malioboro Ekspres meminta maaf kepada para keluarga korban

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: eben haezer
ist
HARU - Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres, dengan AS, tersangka sekaligus Penjaga Perlintasan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, inisial AS,Senin (26/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Magetan berlangsung dengan suasana 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MAGETAN - Video yang menampilkan Kapolres Magetan memeluk petugas perlintasan KA yang jadi tersangka penyebab kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan, menyita perhatian warganet. 

Dalam video di akun media sosial @humaspolresmagetan, diketahui pria yang dipeluk AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, adalah Penjaga Perlintasan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, inisial AS.

AS ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan antara Kereta Malioboro Ekspres, dengan 7 pengendara sepeda motor, yang terjadi pada Senin siang (19/5/2025).

Akibat kecelakaan ini, 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka luka.

Baca juga: Alasan Penjaga Perlintasan Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

Pertemuan difasilitasi AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Senin (27/5/2025), menjadi momen penuh emosi.

Video memperlihatkan suasana haru ketika AS meminta maaf kepada keluarga korban, yang tewas dalam insiden tersebut.

“Keluarga korban mengaku memaafkan tersangka secara pribadi. Namun, secara hukum, kasus ini tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Erik, Selasa (27/5/2025).

Dirinya menambahkan, alasan utama proses hukum tetap dilanjutkan adalah karena adanya kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa. 

Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Agus telah mengetahui ada dua jadwal kereta yang akan melintas, yakni Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres. 

“Tersangka membuka palang perlintasan pada saat yang tidak tepat, sehingga terjadilah tragedi tersebut, akibat kelalaian tersangka dalam tugasnya,” tandas AKBP Erik.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved