Polemik Penahanan Ijazah

Pengacara Sebut Jan Hwa Diana Sudah Menyesal dan Menyerahkan Ijazah Mantan Karyawan

Elok Dwi Katja, pengacara Jan Hwa Diana menyebut bahwa kliennya sudah menyesal dan menyerahkan ijazah ratusan mantan karyawan CV Sentoso Seal

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
luhur pambudi
MENYESAL - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Elok Dwi Katja, pengacara Jan Hwa Diana menyebut bahwa kliennya sudah menyesal dan menyerahkan ijazah ratusan mantan karyawan CV Sentoso Seal kepada polisi, Kamis (22/5/2025) lalu. 

Elok Dwi Katja mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan dengan Jan Hwa Diana bila masih ada masalah ketenagakerjaan yang belum terselesaikan. 

"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya, Sabtu (24/5/2025). 

Elok menegaskan, kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal. 

Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang sebelumnya masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.

Bahkan, 108 lembar ijazah  tersebut sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya

Elok menambahkan, kliennya; Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini. 

"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved