Polemik Penahanan Ijazah
Pengacara Sebut Jan Hwa Diana Sudah Menyesal dan Menyerahkan Ijazah Mantan Karyawan
Elok Dwi Katja, pengacara Jan Hwa Diana menyebut bahwa kliennya sudah menyesal dan menyerahkan ijazah ratusan mantan karyawan CV Sentoso Seal
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Elok Dwi Katja, pengacara Jan Hwa Diana menyebut bahwa kliennya sudah menyesal dan menyerahkan ijazah ratusan mantan karyawan CV Sentoso Seal kepada polisi, Kamis (22/5/2025) lalu.
Elok Dwi Katja mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan dengan Jan Hwa Diana bila masih ada masalah ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Elok menegaskan, kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal.
Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang sebelumnya masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.
Bahkan, 108 lembar ijazah tersebut sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya
Elok menambahkan, kliennya; Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini.
"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.