Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Buron 3 Tahun Karena Penganiayaan Dengan Sabit, Warga Talang Tulungagung Diringkus di Kertosono

Setelah 3 tahun buron karena kasus penganiayaan menggunakan sajam, warga Sendang Tulungagung ditangkap di Kertosono

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
SOSOK BURON - Sosok SNS (43) buron kasus penganiayaan dengan sabit di Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya tertangkap pada Kamis (15/5/2025) kemarin. SNS menganiaya W (46), tetangganya sendiri karena dituduh berselingkuh dengan istrinya, di tahun 2020. (Polres Tulungagung) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Berakhir sudah pelarian Saifulloh Nur Sadewa (43) alias SNS warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, selama hampir 3 tahun.

SNS adalah terduga penganiayaan terhadap W (46) tetangganya sendiri, menggunakan benda tajam jenis sabit. 

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang menangkap SNS pada Kamis (15/5/2025) di Kertosono, Kabupaten Nganjuk

"Dia DPO (buron) dalam perkara penganiayaan dengan senjata tajam, yang menyebabkan korban luka berat," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres, AKBP Taat Resdi, Jumat (16/5/2025). 
 
Lanjut Nanang, penganiayaan ini terjadi pada 28 Agustus 2022 di Dusun Candi, Desa Talang, Kecamatan Sendang pukul 22.00 WIB. 

Sebelumnya SNS mencurigai W telah berselingkuh dengan istrinya.

Ia menganiaya W dengan sabit, kemudian melarikan diri, kabur dari wilayah Kabupaten Tulungagung

"Selama ini dia pindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan kami. Namun akhirnya keberadaannya bisa diketahui," sambung Nanang. 

Personel gabungan dari Polres Tulungagung menangkap SNS di sebuah rumah kos di Kertosono, Kabupaten Nganjuk pukul 05.00 WIB. 

SNS lalu dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan. 

Dari catatan kepolisian, SNS pernah masuk penjara karena pencurian dengan pemberatan, perhiasan emas di tahun 2016. 

Saat dia menjalani hukuman di Lapas, dia mendapat informasi jika istrinya diselingkuhi W. 

Informasi itu yang membuatnya marah, lalu melakukan kekerasan kepada W. 

Bukan sekali, lima kali SNS melakukan pencurian, seperti di rumah kosong, di koperasi  dan mencuri kendaraan bermotor. 

"Untuk saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam," ungkap Nanang. 

Selain pasal penganiayaan, SNS juga dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. 

Pasal ini diterapkan karena SNS menggunakan senjata tajam. (David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved