Berita Bojonegoro
Komplotan Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Sasar Agen BRILink di Bojonegoro
Polres Bojonegoro, menangkap 4 orang komplotan pelaku peredaran uang palsu (upal) yang menyasar agen BRILink di sejumlah wilayah di Bojonegoro.
TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro, menangkap 4 orang komplotan pelaku peredaran uang palsu (upal) yang menyasar agen BRILink di sejumlah wilayah di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink berinisial T A (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, yang mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dari laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 pelaku. Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Mario, Kamis (24/4/2025).
Para tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial MS (27) asal Bojonegoro dan perempuan berinisial UF (42) asal Lamongan. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.
Sedangkan dua lainnya, laki-laki berinisial NF (55) asal Surabaya dan DB (52) asal Kediri, merupakan pemasok uang palsu dan pemilik rekening tujuan transfer.
Adapun Modus para pelaku, kata Mario, yaitu menyelipkan uang palsu ke dalam tumpukan uang asli saat melakukan transaksi transfer di agen BRILink.
"MS dan UF datang ke agen BRILink di Kecamatan Kapas untuk mentransfer uang Rp10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," jelasnya.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Dekorasi Pernikahan di Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp210 Juta
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa, uang palsu tersebut diketahui diperoleh M S dari N F melalui transaksi tunai (COD) di SPBU Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025.
"Dalam transaksi itu, MS menukar Rp30 juta uang asli dengan Rp60 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu," terang Mario.
Setelah itu, MS dan UF menyusun uang tersebut dalam lipatan Rp1 juta, dengan menyelipkan 2 - 3 lembar uang palsu di setiap bundel.
"Uang palsu itu kemudian diedarkan oleh para tersangka menyasar agen BRILink di desa-desa yang berada di wilayah Bojonegoro, dan sudah diedarkan di 6 titik," sambungnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 lembar uang palsu, 2 unit helm, 2 unit ponsel, 1 jaket, dan dua lembar struk bukti transfer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tutupnya.
(Misbahul Munir/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)
Gudang Kayu di Bojonegoro Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
PMB Unigoro Mulai Dibuka November 2024, Dapatkan Diskon UKT dan Masuk Tanpa Tes |
![]() |
---|
Unigoro Akrabkan Gen Z dengan Riset dan Bisnis Digital |
![]() |
---|
Ini Cara Dapatkan Beasiswa Sepuluh Sarjana Per Desa di Unigoro |
![]() |
---|
Dramatisnya Evakuasi Sapi Ngamuk yang Terjebak Dalam Sumur di Bojonegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.