Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Parkir Berlangganan Diproyeksi Sumbang PAD Tulungagung Paling Tinggi Capai Rp 14 Miliar

PRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

|
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
KANTONG PARKIR - Situasi salah satu kantong parkir di bahu Jalan Diponegoro Tulungagung, saat Senin (21/5/2025) sore kemarin. DPRD dan Pemkab Tulungagung sudah melakukan finalisasi Perda parkir berlangganan yang akan diberlakukan kembali. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), Selasa (22/4/2025).

Salah satu yang diubah adalah pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung.

Dalam rancangan final, sepeda motor akan dikenakan Rp 20.000 per tahun, mobil Rp 40.000 per tahun, kendaraan barang Rp 50.000 per tahun.

Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah, jika tarif ini diberlakukan pendapatan sektor parkir diperkirakan Rp 10 miliar hingga Rp 14 miliar.

"Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perhubungan, diperkirakan dapatnya Rp 10 miliar sampai Rp 14 miliar," ungkap Imroatul.

Baca juga: Pengendara Vixion Kabur Usai Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar SMP Karangrejo Tulungagung

Jumlah ini meningkat dibanding saat terakhir diberlakukan parkir berlangganan tahun 2023, yaitu Rp 8 miliar.

Sementara tahun 2024 sistem parkir berlangganan dihapus, retribusi parkir dipungut saat pengguna kendaraan parkir.

Hasilnya pendapatan sektor pakir anjlok, hanya tersisa sekitar Rp 800 juta saja.

"Tatif baru parkir berlangganan ini kemungkinan berlaku di tahun 2025," sambung Imroatul.

Pemkab Tulungagung juga akan menekankan transparansi pelaksanaan di lapangan.

Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan, dipungut lagi saat parkir.

Setiap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan akan diberi stiker dan kartu berlangganan.

"Ada stiker sebagai bukti yang bisa dikenali petugas di lapangan. Kami menekankan transparansi implementasinya," tegas Imroatul.

Untuk tahun 2025 ini, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 130 miliar.

Dana ini didapat dari perubahan persentase bagi hasil antara Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved