Berita Surabaya
Cak Armuji Sidak Perusahaan Pengusaha India yang Batasi Ibadah Karyawan
Polemik karyawan kembali terjadi di perusahaan Surabaya. Cak Ji sidak perusahaan milik pengusaha India, memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawan
Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 perbulan dengan jam kerja 12 jam perhari.
Prakas yang mengaku sebagai General Manager D'Fashion and Textile itu mengklaim total gaji karyawan sudah UMK.
Cak Ji mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam. Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya. Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan. Hanya lisan. Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
Cak Ji akan terus pantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam diatas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain. Bikin aturan tertulis biar semua jelas
(Faiq Nuraini/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah |
![]() |
---|
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Jatim Gratis, Deni Wicaksono Minta Kepala Daerah Putar Otak |
![]() |
---|
Targetkan Cetak 3.500 Kader Koperasi, DPD PDIP Jatim Gencarkan Diklat Kader Koperasi |
![]() |
---|
Big Bad Wolf Surabaya 2025 Dibuka, Pengunjung Antusias Berburu Buku Anak Impor |
![]() |
---|
Meski Laporan Dicabut, Eri Cahyadi Pastikan Guru Banting Siswa di Surabaya Tetap Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.