Kriminalitas di Tulungagung

Pembobol Outlet Teh Poci Joho Tulungagung Ditangkap, Bawa Kabur 5 Tabung Gas dan Uang Tunai

Seorang residivis kasus pencurian ditangkap setelah mencongkel sebuah outlet Teh Poci di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupatn Tulungagung, Jatim

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
PEMBOBOL TEH POCI - Tangkapan layar dari CCTV saat kedatangan tersangka VI (35) dengan sepeda motor Suzuki Satria FU, sebelum mencongkel outlet Teh Poci di depan sebuah ruko di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (19/4/2025) pukul 03.00 WIB. VI membawa kabur 1 tabung gas elpiji 3 kg dan uang tunai Rp 200.000, sebelum akhirnya tertangkap keesokan harinya, Minggu (20/4/2025) pukul 03.00 WIB. (Polres Tulungagung) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Seorang residivis kasus pencurian ditangkap setelah mencongkel sebuah outlet Teh Poci di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupatn Tulungagung, Jawa Timur. 

Petugas gabungan Polsek Kalidawir dan Polsek Tulungagung Kota menangkap tersangka berinisial VI (35) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung pada Minggu (20/4/2025) dini hari.

Sebelumnya VI mencongkel outlet milik Natasya (24) di depan sebuah ruko, lalu mengambil sejumlah barang dan uang tunai dari dalamnya, pada Sabtu (19/4/2025) pukul 03.00 WIB.

"Kejadian ini diketahui pertama oleh pemilik outlet yang akan mulai jualan pada pukul 8 pagi. Outlet tempat jualan sudah terbuka karena dicongkel," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (21/4/2025).

Saat itu ada sebuah tabung gas 3 kg  yang dibawa kabur, serta uang tunai Rp 200.000 di dalam laci juga ikut hilang.

Korban kemudian melihat rekaman CCTV yang ada di ruko, tempat outlet Teh Poci itu berada.

Dari rekaman CCTV terlihat, ada seorang laki-laki datang dengan sepeda motor Suzuki Satria, lalu membongkar outlet itu.

"Korban lalu melapor ke Polsek Kalidawir. Dengan bukti rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan," sambung Ipda Nanang.

Berdasar petunjuk yang didapat, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengidentifikasi sosok VI.

Polsek Kalidawir kemudian bekerja sama dengan Polsek Tulungagung Kota untuk menangkap VI.

Akhirnya VI ditangkap  di rumahnya pada Minggu (20/4/2025) pukul 03.00 WIB, saat masih tertidur.

Polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria FU AG 6494 RZ warna hitam yang dipakai VI mendatangi lokasi outlet.

Lalu ada sebuah hoodie yang dikenakan saat beraksi, serta sebuah besi yang dipakai mencongkel.

Selain itu ada uang tunai Rp 310.000 sisa dari penjualan 5 tabung gas 3 kg hasil curian.

"Ada sebuah HP yang juga kami amankan bersama uang tunai yang diambil dari dalam laci sebesar Rp 200.000," tegas Nanang.     

Dari pengakuan VI, di hari yang sama dia beraksi di 3 tempat berbeda, dan berhasil mencuri 5 tabung gas elpiji 3 kg.

Lima tabung gas itu sudah dijual semua, hingga akhirnya uang hasil penjualan disita polisi.

Kini penyidik Polsek Kalidawir menjerat VI dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

VI dipastikan akan mendapat hukuman lebih besar dari kejahatan sebelumnya, karena mengulangi kejahatan yang sama.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved