Ledakan Petasan di Pamekasan

Seorang Siswa Meninggal Akibat Ledakan Mercon di Pamekasan, Kapolres Ungkap Hasil Visum Dokter

Meninggalnya seorang siswa asal Kabupaten Pamekasan, Madura usai menonton pesta kembang api atau menyalakan mercon masih menimbulkan kontroversi.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: eben haezer
kuswanto ferdinan
SEORANG SISWA MENINGGAL TERKENA PETASAN: Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat menjelaskan hasil visum dokter perihal penyebab meninggalnya seorang siswa di Pamekasan yang terkena ledakan pesta mercon di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.

Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.

Adapun Barang bukti lain yang diamankan berupa bata semen cor, slongsong mercon, botol yang diduga berisi campuran petalite dan solar, dan sisa kertas semen.

"Kami juga mengamankan sebuah kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merek Dior dan sebuah sarung motif batik warna coklat merek BHR," ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.

Selain itu, juga ditemukan satu kaleng susu yang di dalamnya terdapat delapan buah mercon yang belum meldak beserta serpihan kertas bekas ledakan mercon.

"Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Kuswanto Ferdian/tribunmataraman.com)

Editor: Firdausy Fajarina (int)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved