Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Nekat! Curi Motor Pencari Rumput di Perkebunan Blitar, 2 Residivis Dibekuk Polisi

Polisi bersama waga tangkap 2 pelaku pencurian di area Perkebunan PTPN XII Desa Penataran, Nglegok Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Polres Blitar Kota
BARANG BUKTI: Polisi bersama warga menemukan barang bukti sepeda motor korban yang dicuri pelaku di area Perkebunan PTPN XII Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Petugas Unit Reskrim Polsek Nglegok Polres Blitar Kota membekuk Mesyanto (35) dan Endra Prasetyo (34), keduanya warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (10/4/2025). 

Mesyanto dan Endra yang merupakan residivis kasus curanmor dan kasus narkoba diduga mencuri sepeda motor milik Warsinem (57) yang diparkir di area Perkebunan PTPN XII Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan oleh petugas Polsek Nglegok," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (11/4/2025). 

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) siang. Saat itu, korban datang ke area perkebunan PTPN XII mengendarai Yamaha Vega R Nopol AG 3502 KAZ warna biru untuk mencari rumput.

Baca juga: Hasil Drawing Liga 4 Nasional 2025, Inter Kediri Jadi Tuan Rumah Grup J

Korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dekat lahan tebu. Korban masuk ke lahan untuk mencari rumput.

Saat sedang mencari rumput, korban mendengar sepeda motor miliknya dibunyikan. Korban segera mengecek sepeda motornya dan sudah tidak ada di lokasi parkir.

Korban memberitahukan hal itu kepada warga yang melintas di lokasi. Kemudian warga mencoba mencari sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku. 

Warga berpapasan dengan dua orang satu mengendarai Yamaha Vega dan satu lagi mengendarai Suzuki Nex di area perkebunan.

Warga sempat menghadang pelaku. Namun, pelaku mengacungkan sabit kepada warga dan kabur. 

Pelaku meninggalkan sepeda motor korban di area perkebunan. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nglegok. 

"Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku," ujarnya. 

Samsul mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku Mesyanto residivis kasus pencurian sepeda motor dan pelaku Endra residivis kasus narkoba. (sha) 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved