Minggu, 7 Juni 2026

Hukum dan Kriminal di Tulungagung

Polres Tulungagung Sita 39 Balon Udara Selama Lebaran 2025

Polres Tulungagung menyita 39 balon udara berbagai ukuran hasil razia gabungan bersama TNI dan PLN selama lebaran 2025 lalu.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
BALON UDARA TERBESAR - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menunjukkan balon udara terbesar, setinggi 25 meter yang disita sebelum diterbangkan, saat konferensi pers Kamis (10/4/2025). Ada 39 balon udara yang disita dari wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, 14 di antaranya sempat diterbangkan, 25 sebelum diterbangkan. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menyita 39 balon udara berbagai ukuran hasil razia gabungan bersama TNI dan PLN selama lebaran 2025 lalu.

Dari jumlah itu, 25 balon udara disita sebelum diterbangkan, 14 sisanya disita saat mendarat.

Salah satu balon yang disita sebelum diterbangkan,  tingginya mencapai 25 meter.

Baca juga: Kapolres Tulungagung Janji Undang Ahli Balon Udara Dari Wonosobo Untuk Beri Pelatihan

Razia ini digelar untuk mencegah pemadaman listrik dalam skala luas akibat balon udara yang tersangkut jaringan listrik PLN.

Selain itu balon udara juga membahayakan penerbangan dan berisiko menyebabkan kebakaran.

Petugas gabungan paling banyak menyita balon udara di Kecamatan Pakel, sejumlah 11 buah.

"Ada 11 balon udara yang semuanya kami sita sebelum sempat diterbangkan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (10/4/2025) di Mapolres Tulungagung.

Lalu ada 10 balon udara yang disita di wilayah Kecamatan Bandung, 7 belum sempat diterbangkan, 3 disita setelah mendarat.

Di Kecamatan Besuki juga ada  10 balon udara yang disita, 9 di antaranya sudah sempat diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan.

Sementara di Kecamatan Gondang ada 5 balon udara yang disita sebelum diterbangkan.

Di Kecamatan Boyolangu ada 2 balon udara yang disita, 1 disita sebelum diterbangkan dan 1 disita setelah mendarat.

Sisanya, 1 balon udara disita di Kecamatan Kauman setelah mendarat.

"Dari semua temuan ini, ada 16 terduga pelaku, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka ini kasus di Desa Gandong, Kecamatan Bandung," sambung Kapolres.

Di luar 7 tersangka,  ada 9 terduga pelaku yang dilakukan pembinaan.

Mereka semuanya masih di bawah umur, dan diamankan saat sebelum menerbangkan balon udara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved