Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
ASN Pemkab Trenggalek Sudah Harus Masuk Kerja dan WFO Pada 8 April 2025
Pemkab Trenggalek mengambil kebijakan agar ASN mulai masuk kantor atau Work From Office (WFO) pada tanggal 8 April 2025
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan SE No 3 Tahun 2025 terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA).
Dalam SE tersebut disampaikan, pada 8 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menyesuaikan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema Work From Anywhere (WFA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
ASN yang seharusnya pada tanggal tersebut sudah mulai masuk kantor, dengan terbitnya SE itu, masih diperbolehkan untuk kerja di luar kantor.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan SE tersebut bersifat kondisional.
Untuk Pemkab Trenggalek sendiri mengambil kebijakan agar ASN mulai masuk kantor atau Work From Office (WFO) pada tanggal 8 tersebut.
"Memang ada SE pelaksanaan WFA bagi ASN, tapi kami tidak menyarankan diambil. Insha Allah, tanggal 8 April kami sudah masuk," kata Edy, Sabtu (5/4/2025).
Dasar diterbitkannya SE tersebut menurut Edy adalah untuk mengurai kepadatan arus balik dengan harapan tidak terjadi kemacetan.
"Sedangkan hampir seluruh ASN kita berdomisili di Trenggalek dan kabupaten/kota di dekat Trenggalek," lanjutnya.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan pelayanan masyarakat terutama pelayanan esensial dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berjalan optimal.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
ASN Pemkab Trenggalek
Kapan ASN masuk
Libur Lebaran 2025
tribunmataraman.com
work from office
Bendungan Bagong Trenggalek Rampung 2028, Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Kendalikan Banjir |
![]() |
---|
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.