Kekerasan Terhadap Jurnalis
KAJ Desak Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Demo Tolak UU TNI
KAJ Jawa Timur mendesak Polda Jatim serius menindaklanjuti laporan jurnalis yang diintimidasi dan diserang polisi saat meliput demo tolak UU TNI
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Komite Advokasi Jurnalis atau KAJ Jawa Timur mendesak Polda Jatim menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang diintimidasi dan diserang polisi saat meliput demo tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025) lalu.
KAJ Jatim merupakan kumpulan organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang terdiri Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Kediri, AJI Bojonegoro, LBH Lentara, KontraS Surabaya, dan Komsa IKA FH Ubaya.
"Kami berharap penegakan hukumnya serius," kata Salawati Taher, salah satu penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS - Jurnalis yang Dianiaya Aparat Saat Demo Tolak UU TNI di Surabaya Lapor ke Polda
Salawati mengatakan, Polda Jatim menerima laporan kliennya dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Klien kami melaporkan delik pers (Pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (Pasal 170) dan penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat," ujarnya.
Kliennya memutuskan melapor ke Polda Jatim karena laporannya ke Polrestabes Surabaya sesaat setelah kejadian ditolak dengan alasan tidak ada bukti.
Karena ditolak di Polrestabes, kliennya meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim.
Salawati mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah laporan diterima.
Saat divisum, kata dia, kliennya diketahui mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.
Dia menegaskan, kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis.
"Kami punya pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi. Kasus tersebut berhasil menghukum dua pelaku polisi aktif dengan menggunakan delik pers," katanya.
Rama adalah salah satu jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. Rama dianiaya karena diketahui merekam kebrutalan aparat saat membubarkan massa aksi.
Meski sudah mengaku sebagai jurnalis, sekitar 4-5 polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya dan meminta menghapus video.
Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat merampas HP-nya dan mengancam akan membantingnya.
Akibat dari kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.
(tribunmataraman.com)
kekerasan terhadap jurnalis
Demo tolak UU TNI
Komite Advokasi Jurnalis Jatim
Polda Jatim
tribunmataraman.com
Salawati Taher
Sosok Eks Kapolres Kediri Kota Dedi Prasetyo Kini Ditunjuk Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Puluhan Hektar Sawah di Trenggalek Gagal Panen Diserang Wereng |
![]() |
---|
Monumen Potlot di Kota Blitar, Tempat Kali Pertama Bendera Merah Putih Dikibarkan |
![]() |
---|
Viral! Wisatawan dan Pedagang Terlibat Cekcok di Telaga Sarangan, Ini Kata Disbudpar Magetan |
![]() |
---|
Live di RCTI Gratis! Cara Nonton Live Streaming Persib vs Western Sydney Jam 19.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.