100 Hari Kerja Kepala Daerah
Mas Dhito Bupati Kediri Gandeng BPN Untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Mas Dhito Bupati Kediri menggandeng BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di kabupaten Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana berkolaborasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Kediri lengkap,
Salah satunya dengan mempermudah pengurusan sertifikat tanah wakaf.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Kediri lebih tertata dan terjamin secara hukum.
Komitmen ini disepakati dalam pertemuan antara Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri,Rabu (13/3/2025) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa dari total 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat, sebanyak 80.000 di antaranya berada di Kediri.
Salah satu kendala dalam sertifikasi tanah wakaf adalah syarat akta ikrar wakaf.
Banyak tanah yang dahulu diwakafkan untuk keperluan rumah ibadah atau fasilitas umum lainnya, tetapi tidak didukung dengan dokumen resmi.
Hal ini menjadi tantangan dalam proses legalisasi tanah wakaf di daerah tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPN menggandeng berbagai instansi dan organisasi keagamaan guna melakukan sensus tanah wakaf.
Sensus ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat agar segera dapat diproses secara administratif.
Asep Heri menyebutkan bahwa dari total 3.200 tanah wakaf yang ada di Kediri, baru sekitar 1.100 yang telah bersertifikat. Jumlah tersebut masih jauh dari target, sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mempercepat proses sertifikasi.
"Karena target kita cukup lumayan. Di sini (Kediri) dari 3200 (sertifikat tanah wakaf) baru 1.100 yang sudah, masih kurang banyak," katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Kediri siap membantu dalam pendampingan petugas di lapangan saat sensus tanah wakaf dilakukan.
Mas Dhito menegaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam menyukseskan program ini agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Kediri mendapatkan legalitas yang jelas.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan untuk mempercepat penerbitan sertifikat adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi dan mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Kediri.
"Insyaallah tahun ini akan kita keluarkan Perbup pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf," tegas Mas Dhito.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
100 hari kerja kepala daerah
100 hari kerja bupati kediri
mas Dhito
Bupati Kediri
tribunmataraman.com
sertifikasi tanah wakaf
100 Hari Kerja, ini Program yang Sudah Diluncurkan Vinanda Wali Kota Kediri dan Gus Qowim |
![]() |
---|
100 Hari Kerja Diganjar Prestasi, Vinanda Wali Kota Kediri Sabet Penghargaan Nasional |
![]() |
---|
Safari Ramadan, Trihandy Wakil Bupati Nganjuk Ajak Warga Bangun Kabupaten Bersama-sama |
![]() |
---|
Mas Dhito Bupati Kediri Tegaskan Komitmen untuk Guru Madin dan Ponpes di Kediri |
![]() |
---|
Warsubi Bupati Jombang Janji Tak Ambil Gaji Tahun Pertama, Langsung Alihkan ke Baznas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.