100 Hari Kerja Kepala Daerah

Mas Dhito Bupati Kediri Gandeng BPN Untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Mas Dhito Bupati Kediri menggandeng BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di kabupaten Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
dok.pemkab kediri
PERCEPATAN SERTIFIKASI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana saat bertemu dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri pada Rabu (13/3/2025) kemarin. Pertemuan ini. sebagai upaya memastikan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Kediri lebih tertata dan terjamin secara hukum. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana berkolaborasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Kediri lengkap,

Salah satunya dengan mempermudah pengurusan sertifikat tanah wakaf.

Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Kediri lebih tertata dan terjamin secara hukum.

Komitmen ini disepakati dalam pertemuan antara Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri,Rabu (13/3/2025) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa dari total 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat, sebanyak 80.000 di antaranya berada di Kediri.

Salah satu kendala dalam sertifikasi tanah wakaf adalah syarat akta ikrar wakaf. 

Banyak tanah yang dahulu diwakafkan untuk keperluan rumah ibadah atau fasilitas umum lainnya, tetapi tidak didukung dengan dokumen resmi. 

Hal ini menjadi tantangan dalam proses legalisasi tanah wakaf di daerah tersebut.  

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPN menggandeng berbagai instansi dan organisasi keagamaan guna melakukan sensus tanah wakaf. 

Sensus ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat agar segera dapat diproses secara administratif.  

Asep Heri menyebutkan bahwa dari total 3.200 tanah wakaf yang ada di Kediri, baru sekitar 1.100 yang telah bersertifikat. Jumlah tersebut masih jauh dari target, sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mempercepat proses sertifikasi.

"Karena target kita cukup lumayan. Di sini (Kediri) dari 3200 (sertifikat tanah wakaf) baru 1.100 yang sudah, masih kurang banyak," katanya. 

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Kediri siap membantu dalam pendampingan petugas di lapangan saat sensus tanah wakaf dilakukan. 

Mas Dhito menegaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam menyukseskan program ini agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Kediri mendapatkan legalitas yang jelas.  

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan untuk mempercepat penerbitan sertifikat adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi dan mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Kediri. 

"Insyaallah tahun ini akan kita keluarkan Perbup pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf," tegas Mas Dhito.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved