Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Pemkab Kediri Dirikan Posko THR 2025 Untuk Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Pemkab Kediri mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR), untuk memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
POSKO THR - Lokasi posko THR di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri, Jalan Soekarno Hatta No.1, Doko, Kecamatan Ngasem, Kediri. Tujuan utama pendirian posko ini adalah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi keluhan dari para pekerja.  

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR).

Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker, Jalan Soekarno Hatta No.1, Doko, Kecamatan Ngasem, Kediri.

Tujuan utama pendirian posko ini adalah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi keluhan dari para pekerja.

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait keberadaan posko ini melalui berbagai media, termasuk Instagram, Facebook, dan forum komunikasi WhatsApp. Selain itu, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan juga telah disampaikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kediri.

"Posko THR sudah mulai beroperasi sejak pagi ini. Kami siap menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR Keagamaan 2025," kata Ibnu saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).

Ibnu menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, atau dalam hal ini jatuh pada 25 Maret 2025. THR juga harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. 

Selain pekerja formal, Ibnu juga menyoroti pentingnya THR bagi pekerja di sektor informal seperti ojek dan kurir online. 

"Kami juga mendorong pemberian THR atau bonus hari raya bagi pekerja sektor informal, seperti ojek dan kurir online," imbuhnya. 

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker akan menerima aduan dari pekerja dan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait. Kasus-kasus yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan diteruskan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Saat ini, Disnaker Kabupaten Kediri masih menunggu surat resmi dari Disnaker Provinsi untuk melengkapi prosedur pengawasan dan informasi ke pihak perusahaan.

Ibnu menegaskan bahwa pada tahun sebelumnya, Disnaker juga menerima aduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Salah satu kasus yang ditemukan adalah pemberian THR dalam bentuk barang kepada pekerja di usaha mikro. Disnaker kemudian melakukan verifikasi dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Meski surat edaran teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan, Ibnu meyakini ketentuan pemberian THR tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Besaran THR tetap mengacu pada masa kerja pekerja, di mana mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara yang bekerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.  

"Dalam aturan juga terdapat ketentuan khusus bagi usaha mikro dalam pemberian THR. Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan THR berjalan sesuai regulasi dan hak pekerja terpenuhi," pungkasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved