Kriminalitas di Bojonegoro

Setelah Dipecat, Pria di Bojonegoro Bobol Toko Tempatnya Dulu Bekerja Lalu Kuras Uang Rp 20 Juta

Sakit hati karena dipecat 2 bulan lalu, pria di Bojonegoro membobol toko minimarket tempatnya dulu bekerja.

Editor: eben haezer
ist
BOBOL MINIMARKET - Azmi Cholid (20) Warga Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dikeler Polisi ke Mapolres Bojonegoro. Mantan Karyawan Minimarket Tersebut Ditangkap Lantaran Mencuri Uang Rp20 Juta Dari Toko Tempatnya Dulu Bekerja. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO – Azmi Cholid (20) mantan karyawan minimarket di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp20 juta dari toko tempatnya pernah bekerja. 

Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Bojonegoro kurang dari 24 jam setleah beraksi. 

Ia diringkus di rumahnya yang berlokasi di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, pada Selasa (11/3/2025).

Aksi tersebut ia lakukan sebagai bentuk balas dendam sebab sakit hati karena dipecat dua bulan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan.

Pelapor tersebut, kata Bayu, mendapati brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka.

Uang hasil penjualan senilai Rp20 juta yang disimpan di sana juga raib.

"Pelapor mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka, ada kunci yang tertancap, dan uang hasil penjualan hilang," ujar Bayu, rabu (12/3/2025). 

Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memutus kabel CCTV sebelum beraksi.  Namun masih ada rekaman sebelum pengerusakan yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat mengamati kondisi toko.

Dalam rekaman tersebut, Azmi terlihat mengenakan jaket hoodie hitam, menutupi wajahnya, serta memakai celana pendek. Aksi pencurian ini diduga berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Dari analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, mengarah ke seorang mantan karyawan yang dipecat 2 bulan lalu," jelas AKP Bayu.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya. Saat diamankan, polisi juga mengamankan uang hasil curian masih dalam kondisi utuh dan belum sempat digunakan. 

Pengakuan pelaku, Ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran sakit hati dan balas dendam karena dua sebelumnya dipecat. 

“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” pungkasnya.

Atas tindakannya, Azmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

(Misbahul Munir/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved