THR 2025
Disnakertrans Jatim Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Disnakertrans Jatim mengimbau para pengusaha di Jawa Timur membayarkan THR 2025 tepat waktu, paling lambat H-7 Lebaran.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Sigit Priyanto mengimbau pengusaha atau perusahaan di Jatim agar membayar THR 2025 kepada karyawannya, paling lambat H-7 Lebaran.
Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk pembayaran THR pada pekerja.
Untuk memastikan pengusaha di Jatim taat aturan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans siap untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pemantauan. Termasuk diantaranya membuka posko pengaduan
“Imbauan ini demi melindungi pekerja. Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Sigit, Rabu (5/3/2025).
"Namun meski begitu, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan,” imbuhnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dijelaskannya, disnaker di daerah akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan. Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online, akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.
Sigit menjelaskan, bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya.
Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
“Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional,” katanya.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, Sigit mengimbau agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada pekerja.
“Meskipun ada alasan efisiensi, saya berharap pengusaha tetap memberikan THR kepada pekerja agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan layak. Ini adalah hak pekerja yang hanya diberikan satu tahun sekali," ujarnya.
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.
“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan," tambahnya.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu.
(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.