Yai Mim vs Sahara
Berikut Pasal Diterapkan Polisi pada Tersangka Asusila Yai Mim
Polisi Kota Malang menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Polisi resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
- Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan Yai Mim sebagai tersangka didasari dari Laporan Polisi (LP) No 338/XI/2025 dengan pelapornya adalah Sahara
TRIBUNMATARAMAN.COM, MALANG - Penyidik Polresta Malang Kota menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan Yai Mim sebagai tersangka didasari dari Laporan Polisi (LP) No 338/XI/2025 dengan pelapornya adalah Sahara.
"Dari LP tersebut, dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari 9 orang saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, hasil alat bukti juga sudah dikumpulkan," ujarnya kepada TribunJatim Network, Rabu (7/1/2026).
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur pidana. Yai Mim pun dijerat dengan tiga pasal sekaligus, baik pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang (UU) khusus.
"Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
Meski jadi tersangka, Ipda Yudi menegaskan bahwa Yai Mim belum ditahan. Pasalnya, masih akan menjalani pemanggilan kembali dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum ditahan, ini masih ditingkatkan statusnya. Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Imam Muslimin," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Baca juga: Tinjau Ubalan, Bupati Kediri Mas Dhito Rencanakan Perbaikan Empat Destinasi Wisata
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama. Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.
Sementara itu, Sahara juga membuat laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) lalu dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
(Kukuh Kurniawan/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Humas-polresta-Malang-Kota-Ipda-yudi.jpg)