Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kiai Supar yang Hamili Santriwati di Kampar Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Trenggalek, Imam Syafii divonis 14 tahun penjara, begini pertimbangan hakim.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
SIDANG VONIS - Terdakwa Kiai Rudapaksa Santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Supar Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Subsider 6 Bulan serta Membayar Restitusi Rp 106.541.500 Subsider 1 Tahun Penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM -Terdakwa kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, Kamis (27/2/2025).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Dalam sidang tersebut, Dian menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Dian, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Warga Panjer Kediri Berebut Gunungan Hasil Bumi di Tradisi Jelang Ramadan 2025

Selain itu, majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.

"Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.

Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved