Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Kiai Supar yang Hamili Santriwati di Kampar Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Trenggalek, Imam Syafii divonis 14 tahun penjara, begini pertimbangan hakim.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM -Terdakwa kiai yang menghamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, Kamis (27/2/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Dalam sidang tersebut, Dian menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Dian, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Warga Panjer Kediri Berebut Gunungan Hasil Bumi di Tradisi Jelang Ramadan 2025
Selain itu, majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.
"Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.
Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
| KRONOLOGI Lengkap Fortuner Tertimpa Batu Tebing di Trenggalek-Ponorogo, Pengemudi Selamat |
|
|---|
| Vakum 3 Tahun, CFD Trenggalek Hadir Kembali Dorong Perputaran Ekonomi UMKM |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Rp 916 Juta, Sempat Lari ke Timor Leste |
|
|---|
| Bupati Mas Ipin Matangkan Skema WFH ASN Trenggalek, Targetkan Efisiensi APBD hingga 20 Persen |
|
|---|
| Tepis Wacana Pembelajaran Online, Sekolah di Trenggalek Tetap Tatap Muka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Terdakwa-Kiai-Rudapaksa-Santriwati-Imam-Syaf.jpg)