Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Di Tulungagung Masih Ada ODGJ yang Belum Bebas Dari Pasung Karena Keluarga Keberatan Dilepas

Di Kabupaten Tulungagung masih ada ODGJ yang belum dibebaskan dari pasung karena keluarganya keberatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
PEMERIKSAAN KESEHATAN - Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Tulungagung, Jawa Timur sebelum dibawa ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Rabu (26/2/2025). Saat ini masih ada 3 ODGJ pasang di Kabupaten Tulungagung karena tidak diizinkan keluarga untuk dibebaskan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mencatat masih ada 3 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung.

Satu di antaranya belum pernah dibebaskan dari pasungan, sementara 2 orang korban repasung (pemasungan ulang).

Menurut Sub Koordinator Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso, pada tahun 2024 masih ada 12 ODGJ yang dipasung.

Baca juga: Ada 2.116 ODGJ Kategori Berat di Tulungagung, Baru sekitar 700 Yang Terlayani di RSJ Lawang

Namun sejak ada program  layanan kesehatan jiwa komunitas dari RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, 9 orang sudah bebas pasung.

"Kami sudah putar otak, minta bantuan kemAna-mana. Tapi (yang 3) terkendala izin keluarga untuk membebaskan pasung," ungkap Heru, Rabu (26/2/20250.

Satu orang dipasung dalam bekas kandang kambing, satu di dalam kerangkeng, dan satu lainnya ada di pasung permanen.

Dua orang ODGJ, masing-masing di Ngantru dan Pucanglaban pernah 2 kali dibebaskan dari pasungan.

Bahkan ada yang sudah masuk ke Panti Rehabilitasi Sosial dalam proses penyembuhan selanjutnya.

Namun dengan berbagai pertimbangan, keluarga akhirnya melakukan pemasungan lagi.

Sementara 1 ODGJ asal Kecamatan Besuki belum pernah dibebaskan sejak program bebas pasung diluncurkan 2014.

Dinkes menghadapi kendala, karena anaknya berdalih ingin merawat sendiri.

"Alasannya dirawat sendiri di rumah, tapi kami melihat lebih mengarah ke pembiaran," katanya.

Heru menegaskan, untuk membebaskan pasung harus mendapat izin dari pihak keluarga.

Rata-rata pemasungan terjadi karena keluarga khawatir ODGJ itu akan hilang karena keluyuran.

Ada pula yang beralasan, boleh mendapat penanganan medis asal dilakukan di rumah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved