Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Sepanjang 2024 ada 21 Pekerja Migran Asal Kabupaten Kediri Dipulangkan Paksa
Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kediri dideportasi sepanjang tahun 2024. Mayoritas karena bekerja secara ilegal
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kediri dideportasi sepanjang tahun 2024.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kediri mencatat, bahwa mayoritas dari mereka diberangkatkan secara ilegal, sementara sebagian lainnya mengalami overstay di negara tujuan.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, mengungkapkan bahwa para PMI ilegal ini umumnya bekerja di Malaysia. Mereka berangkat tanpa dokumen resmi, sehingga rentan mengalami berbagai permasalahan hukum dan ketenagakerjaan di luar negeri.
Baca juga: Tergiur Gaji Tinggi, Makin Banyak Warga Kabupaten Kediri Merantau Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri
Menurut Ibnu, banyak dari mereka yang tergiur bujuk rayu calo yang menjanjikan proses cepat, gaji tinggi, dan kemudahan masuk ke negara tujuan.
"Sebagian besar PMI ilegal tergiur dengan bujuk rayu calo yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar tanpa perlu melewati proses administrasi yang rumit. Padahal, kenyataannya justru berisiko tinggi bagi mereka," kata Ibnu, Selasa (12/2/2025).
Namun, lanjut Ibnu, mereka justru menghadapi risiko besar, mulai dari eksploitasi kerja hingga pemulangan paksa oleh pihak berwenang setempat.
"Banyak yang tergoda menempuh jalur ilegal karena merasa lebih mudah dan cepat, tanpa menyadari risiko yang bisa mereka hadapi di negara tujuan," tambahnya.
Disnaker Kabupaten Kediri terus berupaya menekan angka keberangkatan PMI ilegal dengan menggencarkan edukasi di daerah yang menjadi kantong tenaga kerja migran. Sosialisasi ini menyasar wilayah-wilayah seperti Ringinrejo, Ngancar, Wates, Kandat, Kras, dan Mojo, yang dikenal sebagai daerah dengan banyak pekerja migran.
"Kami bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko berangkat secara ilegal. Selain itu, pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja (PJTKI) juga terus diperketat agar mereka mematuhi prosedur resmi," jelas Ibnu.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki kementerian khusus yang menangani PMI guna memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak di negara tujuan. Oleh karena itu, ia berharap calon PMI asal Kediri lebih memilih jalur resmi untuk menghindari risiko deportasi dan permasalahan hukum di luar negeri.
Sementara itu, dari total 1.607 PMI yang tercatat pada tahun 2024, mayoritas adalah perempuan dengan jumlah 1.118 orang, sementara pekerja pria mencapai 489 orang. Adapun tiga negara tujuan utama PMI ilegal asal Kediri adalah Taiwan (647 orang), Hong Kong (554 orang), dan Malaysia (160 orang).
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Kediri
pekerja migran ilegal
Pekerja Migran
tribunmataraman.com
Kabupaten Kediri
pekerja migran dideportasi
Pemkab Kediri Kebut Perbaikan 78 Ruas Jalan, Target 89 Persen Jalan Mulus di 2025 |
![]() |
---|
BPN Kediri Tindak Lanjuti Aksi Warga Puncu, Peta Tanah Akan Dicocokkan Ulang Minggu Depan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Hangatnya Cangkrukan Kapolres Kediri Bersama Puluhan Lansia GUSDURian Pare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.