Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dua Bus Sekolah Milik Pemkab Tulungagung Rusak, Siswa-siswa Terpaksa Diantar Ortu Lagi

Dua armada bus sekolah yang dioperasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung rusak. Siswa kembali diantar ortu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dua armada bus sekolah yang dioperasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung rusak dan dalam proses perbaikan.

Dua bus yang rusak, masing-masing melayani trayek dari kecamatan Bandung dan dari kecamatan Gondang. 

Dishub masih mencari formulasi perawatan armada, sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan antar jemput para siswa.

“Dengan 2 yang rusak, pasti sangat mengganggu pelayanan. Jadinya tidak ada jemputan, para siswa harus diantar orang tuanya,” ujar Kepala Dishub Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro.

Dishub Tulungagung mengoperasikan 9 bus sekolah dan 1 kendaraan jenis Elf untuk antar jemput para siswa.

Kerusakan 2 armada bus sekolah berwarna oranye ini sudah terjadi sejak 2 minggu lalu.

Bagus tidak bisa memastikan kapan proses perbaikan akan selesai dan bisa dioperasikan lagi.

Bagus mengakui, selama ini masih ada kendala sistem servis ke seluruh armada, sehingga jika rusak mempengaruhi layanan.

Karena itu pihaknya akan bekerja sama dengan diler Isuzu, produsen armada sekolah yang digunakan untuk proses perawatan.

“Kami upayakan akan langsung ke diler Isuzu, masih koordinasi strategi pencairan. Sebab syarat baru soal pajaknya,” sambung Bagus.

Untuk biaya operasional seluruh armada ini, Dinas Perhubungan menganggarkan sekitar Rp 1,3 miliar.

Biaya ini untuk keperluan bahan bakar, servis rutin dan penggantian suku cadang yang rusak selama penggunaan.

Dishub juga menggandeng 31 Mobil Penumpang Umum (MPU) untuk jadi angkutan sekolah.

MPU ini sebelumnya mengantongi trayek, namun sepi penumpang karena mayoritas warga menggunakan sepeda motor.

Dishub mengikat mereka dengan kontrak kerja sama 9 bulan dalam 1 tahun, dengan nilai Rp 150.000 per hari.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved