Berita Terbaru Kota Kediri
Disperdagin Kota Kediri Kirim Surat Peringatan kepada Penerima Bantuan Modal 2024
Disperdagin Kota Kediri akan kirimkan surat peringatan kepada para penerima bantuan modal tahun 2024 yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengirimkan Surat Peringatan kepada penerima Bantuan Modal (Banmod) Tahun 2024 yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Surat ini dikirim sebagai bentuk evaluasi terhadap penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penggunaan bantuan.
Penerima yang tidak segera menindaklanjuti surat tersebut sebelum 18 Februari 2025 akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, mereka tidak akan bisa mengajukan bantuan serupa di tahun-tahun berikutnya.
Jumlah penerima Banmod yang menerima surat peringatan ini mencapai 235 orang.
Mereka tersebar di 44 kelurahan yang ada di tiga kecamatan di Kota Kediri.
Disperdagin menegaskan bahwa pemantauan terhadap penerima bantuan dilakukan secara ketat untuk memastikan dana digunakan sesuai ketentuan.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa pengiriman surat peringatan ini merupakan langkah akhir dari proses monitoring dan evaluasi penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024.
Penerima bantuan wajib mempertanggungjawabkan dana yang mereka terima.
"Itu adalah hasil monitoring terakhir evaluasi penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024. Mereka harus bertanggung jawab karena uang yang diterima berasal dari cukai, yang merupakan dana rakyat," kata Wahyu pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Wahyu, jumlah penerima Banmod tahap pertama tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap penerima bantuan harus mematuhi ketentuan dalam penggunaan dana, termasuk menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Alhamdulillah, jumlah penerima Banmod ini turun dari tahun lalu. Artinya, kepatuhan masyarakat dalam mempertanggungjawabkan SPJ semakin meningkat. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini, sanksinya adalah blacklist," tegasnya.
Beberapa kendala yang ditemukan dalam pertanggungjawaban SPJ di antaranya adalah kekurangan dokumen seperti kwitansi, dana yang tidak terserap, serta dokumen yang belum diunggah ke sistem. Jika penerima meninggal dunia, bantuan dapat diwariskan kepada ahli waris yang meneruskan usaha tersebut.
Untuk memastikan transparansi, Disperdagin menggandeng pihak ketiga dalam proses verifikasi. Melalui aplikasi khusus, penerima bantuan akan dicek berdasarkan lokasi usaha dan kelengkapan dokumen. Proses ini juga telah mendapat pengawasan dari pihak kejaksaan.
Sebagai informasi, jumlah penerima Banmod tahap pertama tahun 2024 sebanyak 5.617 orang dari total 6.815 pemohon yang mengajukan bantuan.
Setiap penerima mendapat dana sebesar Rp2.500.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pemberian bantuan ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
| Tak Ada Ponsel dan Narkoba, Razia Malam di Lapas Kediri Temukan Barang Terlarang Ini |
|
|---|
| Jembatan Kaliombo I Ditutup Hingga Desember 2026, Ini Jalur Pengalihan Arus di Kota Kediri |
|
|---|
| Cegah Pencemaran Lingkungan, Kota Kediri Operasikan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja |
|
|---|
| Rumah Warga Tak Layak Huni di Pocanan Kota Kediri Rampung Direnovasi |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, Gerakan Pangan Murah di Mojoroto Diserbu Warga, Cabai dan Telur Ludes Lebih Dulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pertanggungjawaban-bantuan-modal-2024-pemkot-kediri.jpg)