Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Ribuan Pengendara di Trenggalek Kena Tilang Selama 2024, Jadi Penerimaan Negara Setengah Miliar 

Sepanjang 2024 ada ribuan orang di Kabupaten Trenggalek yang terkena tilang. Sumbang Rp 0,5 miliar ke penerimaan negara

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
TILANG DI TRENGGALEK - Polisi menindak pelanggar lalu lintas di Trenggalek selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Angka perkara tilang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengalami penurunan, Senin (3/2/2025).

Jika pada tahun 2023 jumlah perkara tilang yang ditangani Kejari Trenggalek sejumlah 3.683 perkara.

Sedangkan tahun 2024 sebanyak 3.600 perkara atau mengalami penurunan sebanyak 83 perkara.

"Pada tahun 2023 biaya perkara tilang yang masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 3.683.000," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Senin (3/2/2025).

Sedangkan denda yang diterima dari perkara tersebut sebesar Rp 608.764.700.

Angka tersebut mengalami penurunan pada tahun berikutnya. Pada tahun 2024 biaya perkara tilang yang diterima sebagai PNBP sebesar Rp 3.600.000.

Sedangkan denda yang diterima juga ikut turun yaitu Rp 571.351.000 atau lebih dari setengah miliar Rupiah

Yan menyebutkan pelanggaran paling banyak adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak membawa SIM yang mana telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Rata-rata besaran dendanya Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk roda 2 dan Rp 200.000 - Rp 300.000 untuk roda 4," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved