Update Terbaru Mutilasi di Ngawi
SOSOK Anto Pelaku Mutilasi Dikenal Sering Ganti Mobil, Tapi Tidak Suka Bergaul Dengan Tetangga
Sosok Rohmad Tri Hartanto pelaku mutilasi Ngawi asal Tulungagung dikenal jarang bergaul dengan tetangganya
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Mobil milik korban jenis Suzuki Ertiga warna putih sempat dijual mesti tanpa BPKP.
Mobil itu disita polisi dari seorang pembeli di Kediri dan menjadi salah satu barang bukti.
Anto pernah aktif di sebuah organisasi pencak silat.
Bahkan rumahnya dulu, saat masih bujangan pernah menjadi tempat berlatih.
Namun dia kemudian bekerja di Taichung, Taiwan sehingga vakum dari kegiatan pencak silat.
"Waktu itu posisinya terhormat, tapi sampai sepulang dari Taiwan dia gak pernah aktif," ungkap sumber yang sama.
Pelaku Nangis Nyesal
Sementara itu sang tersangka Antok mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Hal tersebut disampaikannya dengan singkat saat digiring oleh polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).
Rohmad, yang mengenakan kaus oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim', terlihat berjalan cepat dengan kedua tangannya diborgol di belakang.
Wajahnya tertutup masker biru gelap, menyembunyikan sebagian besar wajahnya saat media mengejar untuk mengabadikan momen tersebut.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Jasad Perempuan Dalam Koper di Ngawi Meminta Maaf ke Keluarga Korban
Saat itu, dia menyatakan penyesalan atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban dengan sangat brutal.
"Saya menyesal," kata Rohmad seraya menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban di Kabupaten Blitar, menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
hotel mutilasi di Kediri
alasan pelaku mutilasi di ngawi
Mutilasi Jasad dalam koper
Mutilasi di Kediri
Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Mutilasi Mayat Koper Merah di Desa Gombang dan Alfamart Tulungagung |
![]() |
---|
Update Lengkap Hasil Autopsi Tiga Bagian Tubuh Korban Mutilasi Ngawi |
![]() |
---|
Sudah Lengkap Dimakamkan, Ayah Korban Mutilasi Ngawi Lega dan Sampaikan Apresiasi ke Polisi |
![]() |
---|
Sudah Membusuk, Bagian Tubuh Korban Mutilasi Jasad dalam Koper Diautopsi di RS Bhayangkara Kediri |
![]() |
---|
Hotel di Kediri Jadi Lokasi Mutilasi Jasad Perempuan Dalam Koper, PHRI Ingatkan Hotel Selektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.