Update Terbaru Mutilasi di Ngawi

SOSOK Anto Pelaku Mutilasi Dikenal Sering Ganti Mobil, Tapi Tidak Suka Bergaul Dengan Tetangga

Sosok Rohmad Tri Hartanto pelaku mutilasi Ngawi asal Tulungagung dikenal jarang bergaul dengan tetangganya

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
luhur pambudi
Sosok Rohmad Tri Hartanto pelaku mutilasi Ngawi asal Tulungagung dikenal jarang bergaul dengan tetangganya 

Mobil milik korban jenis Suzuki Ertiga warna putih sempat dijual mesti tanpa BPKP.

Mobil itu disita polisi dari seorang pembeli di Kediri dan menjadi salah satu barang bukti.

Anto pernah aktif di sebuah organisasi pencak silat.

Bahkan rumahnya dulu, saat masih bujangan pernah menjadi tempat berlatih.

Namun dia kemudian bekerja di Taichung, Taiwan sehingga vakum dari kegiatan pencak silat.

"Waktu itu posisinya terhormat, tapi sampai sepulang dari Taiwan dia gak pernah aktif," ungkap sumber yang sama. 

Pelaku Nangis Nyesal

Sementara itu sang tersangka Antok mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal tersebut disampaikannya dengan singkat saat digiring oleh polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Rohmad, yang mengenakan kaus oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim', terlihat berjalan cepat dengan kedua tangannya diborgol di belakang.

Wajahnya tertutup masker biru gelap, menyembunyikan sebagian besar wajahnya saat media mengejar untuk mengabadikan momen tersebut.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Jasad Perempuan Dalam Koper di Ngawi Meminta Maaf ke Keluarga Korban

Saat itu, dia menyatakan penyesalan atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban dengan sangat brutal.

"Saya menyesal," kata Rohmad seraya menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban di Kabupaten Blitar, menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved